Dua Perusahaan di Lampung Diduga Ekspor CPO Pakai Dokumen Limbah Sawit

Koordinator MAKI, Boyamin. Foto: Kompas.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) menyebut ada dua perusahaan di wilayah Lampung yang diduga
mengekspor Crude Palm Oil (CPO) menggunakan dokumen limbah sawit. Dua
perusahaan itu berinisial PT I dan PT D.
Koordinator MAKI, Boyamin mengatakan, ada dua perusahaan di
Lampung yang diduga mengekspor CPO dengan menggunakan dokumen limbah sawit
yakni PT I dan PT D. Kedua perusahaan itu melakukan ekspor melalui Pelabuhan
Panjang, Bandar Lampung.
“Akibat ulah dua perusahaan ini negara dirugikan karena
mereka tidak membayar 5 persen bea keluar dan tidak membayar pungutan sawit.
Serta tidak membayar pajak pertambahn nilai (PPN) 10 persen. Jadi kita
kehilangan pajak sekitar 15 persen plus pungutan sawit,” kata Boyamin kepada
Kupas Tuntas, pada Rabu (6/3).
Boyamin mengungkapkan, dalam kasus ini isu utama yang perlu
mendapat sorotan adalah ekspor besar-besaran CPO keluar negeri dengan berbagai
cara. Karena harga CPO di luar negeri sedang tinggi. Sementara KPPU sudah
mengingatkan tidak boleh orang atau perusahaan mengambil keuntungan yang
sebesar-besarnya dengan merugikan rakyat dan negara.
Boyamin melanjutkan, kedua perusahaan itu mengekspor CPO
dengan pakai dokumen limbah sawit untuk menghindari DMO sebesar 20 persen
tersebut. “Jadi perusahaan-perusahaan ini sebenarnya sudah untung besar, dan
juga menghilangkan haknya negara,” tegas dia.
Boyamin membeberkan, PT I sahamnya dimiliki oleh orang asing
dan PT D dimiliki oleh orang Lampung. PT I beroperasi sudah selama 5-6 tahun.
“Sekarang nampaknya diduga sudah berhenti selama dua tahun terakhir,” ujar dia.
Ia menerangkan, untuk PT D sudah beroperasi sejak tahun 2019
atau 2020. “Saya dari kemarin turun ke Lampung untuk konfirmasi langsung ke
pihak-pihak yang tahu kasus itu. Karena kalau barang atau kapalnya kan sudah
tidak ada,” ungkapnya.
Menurut Boyamin, kedua perusahaan itu sudah melanggar UU
Kepabeanan khususnya pasal 102, dan 103 yang ancaman hukumannya minimal 2 tahun
penjara.
“Jadi memang dukungan data yang saya terima sudah kuat
makanya saya turun ke Lampung. Kalau tidak kuat tidak mungkin turun. Saya turun
hanya untuk memastikan ke orang-orang itu saja,” tandasnya.
Boyamin menambahkan, akan melaporkan dugaan permainan ekspor CPO memakai dokumen limbah sawit itu ke Dirjen Bea Cukai dan KPPU. “Minggu depan saya akan laporkan kedua perusahaan itu ke Dirjen Bea Cukai dan KPPU pusat,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU TIPU MENIPU MODUS COD DITANGKAP TIM GABUNGAN ANTI BANDIT
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara, Ada 404,73 Gram Sabu
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kejari Bandar Lampung dan Lambar Tunggu Arahan Pusat Soal Penempatan Personel TNI
Kamis, 15 Mei 2025 -
Rencana Penempatan Personel TNI di Kejaksaan Dinilai Berbahaya, Pengamat Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Kamis, 15 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Bayar Pajak Mineral ke Bapenda Lampung Timur
Kamis, 15 Mei 2025