KPPU Siap Proses Produsen di Lampung yang Diduga Ekspor CPO Pakai Dokumen Limbah

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) Wilayah II, siap memproses temuan Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) terkait dengan adanya dua produsen minyak goreng di Lampung
yang diduga mengeksor Crude Palm Oil (CPO) menggunakan dokumen limbah sawit.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro,
mengungkapkan jika MAKI terlebih dahulu telah melaporkan sembilan perusahaan
eksportir CPO kepada Kantor KPPU pusat yang berada di Jakarta.
"Terkait informasi adanya dua produsen minyak goreng dari Lampung yang juga ikut dilaporkan oleh MAKI, tentunya KPPU akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wahyu saat dimintai keterangan, Rabu (6/4/2022).
BACA JUGA: Dua
Perusahaan di Lampung Diduga Ekspor CPO Pakai Dokumen Limbah Sawit
Wahyu juga mengungkapkan jika pihaknya memberikan apresiasi
dengan adanya dukungan dari masyarakat yang turut andil dan ikut serta dalam
mendukung informasi dan data terhadap proses penyelidikan yang saat ini sedang
dilakukan oleh KPPU.
"Memang saat ini KPPU sedang menangani perkara terkait
produksi dan pemasaran minyak goreng dan produk turunannya. Tentunya dukungan
data dan informasi dari MAKI kita harap dapat mendukung proses penyidikan yang
memang saat ini berjalan," tuturnya.
Menurutnya, sanksi bagi pelanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 saat
ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang
merubah besaran denda didalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pengenaan denda
minimal Rp1 milyar, maksimal 50 persen dari keuntungan bersih selama kurun
pelanggaran atau 10 persen dari penjualan selama kurun pelanggaran," kata
dia.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengungkapkan jika terdapat tiga produsen
minyak goreng di Lampung yang melakukan ekspor CPO.
"Di Lampung yang ekspor CPO itu ada PT. Sinar Mas, PT. Louis Dreyfus Company (LDC) dan PT. Tunas Baru Lampung. Untuk PT. Tunas Baru Lampung sudah lama tidak ekspor kemudian untuk PT. Sinar Mas izinnya langsung ke Kementerian Perdagangan," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : HARGA NORMAL MINYAK GORENG DIKELUHKAN WARGA
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara, Ada 404,73 Gram Sabu
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kejari Bandar Lampung dan Lambar Tunggu Arahan Pusat Soal Penempatan Personel TNI
Kamis, 15 Mei 2025 -
Rencana Penempatan Personel TNI di Kejaksaan Dinilai Berbahaya, Pengamat Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Kamis, 15 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Bayar Pajak Mineral ke Bapenda Lampung Timur
Kamis, 15 Mei 2025