Polda Lampung Berhasil Tangkap Pengedar Ganja Seberat 75 Kg
DirNarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Aris Supriyono saat diwawancarai. Foto : Martogi/KupasTuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim gabungan DitRes Narkoba dan Dit Intelkam Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis ganja seberat 75 Kg.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FB dan AG.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui DirNarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Aris Supriyono mengatakan telah berhasil ungkap kasus pengiriman ganja seberat 75 Kg ke pulau Jawa pada Jumat (1/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pengungkapan berawal dari laporan informasi personel Dit Intelkam bahwa akan ada pengiriman ganja ke Pulau Jawa," katanya Rabu (6/4/2022).
Aris menjelaskan dari hasil penyelidikan, tim terpadu berhasil menangkap dua orang tersangka di Jalan Sultan Haji Kelurahan Kota Sepang Kaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
"Tersangka diamankan saat sedang mengendarai mobil Toyota Agya berwarna abu-abu berplat B 1095 NML dan ditemukan 2 karung yang didalamnya berisi 75 bungkus ganja yang disembunyikan didalam kursi belakang mobil," ujarnya.
Aris menambahkan kini tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : NELAYAN GANDENG PEMKOT BANDAR LAMPUNG LARUNG KEPALA KERBAU
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Bawa Aspirasi Petani ke Hadapan Mentan Amran, Hand Tractor Tiba di Pohuwato Dini Hari
Senin, 22 Juni 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Tetapkan Delegasi KKN Nusantara 2026, Siap Mengabdi di Tanah Baduy
Senin, 22 Juni 2026 -
Pemerintah Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat di Masa Libur Sekolah
Senin, 22 Juni 2026 -
Mentan Amran Ajak Mahasiswa IAIN Gorontalo Jadi Motor Hilirisasi dan Swasembada Pangan
Senin, 22 Juni 2026








