Polda Lampung Berhasil Tangkap Pengedar Ganja Seberat 75 Kg

DirNarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Aris Supriyono saat diwawancarai. Foto : Martogi/KupasTuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim gabungan DitRes Narkoba dan Dit Intelkam Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis ganja seberat 75 Kg.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FB dan AG.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui DirNarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Aris Supriyono mengatakan telah berhasil ungkap kasus pengiriman ganja seberat 75 Kg ke pulau Jawa pada Jumat (1/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pengungkapan berawal dari laporan informasi personel Dit Intelkam bahwa akan ada pengiriman ganja ke Pulau Jawa," katanya Rabu (6/4/2022).
Aris menjelaskan dari hasil penyelidikan, tim terpadu berhasil menangkap dua orang tersangka di Jalan Sultan Haji Kelurahan Kota Sepang Kaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
"Tersangka diamankan saat sedang mengendarai mobil Toyota Agya berwarna abu-abu berplat B 1095 NML dan ditemukan 2 karung yang didalamnya berisi 75 bungkus ganja yang disembunyikan didalam kursi belakang mobil," ujarnya.
Aris menambahkan kini tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : NELAYAN GANDENG PEMKOT BANDAR LAMPUNG LARUNG KEPALA KERBAU
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara, Ada 404,73 Gram Sabu
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kejari Bandar Lampung dan Lambar Tunggu Arahan Pusat Soal Penempatan Personel TNI
Kamis, 15 Mei 2025 -
Rencana Penempatan Personel TNI di Kejaksaan Dinilai Berbahaya, Pengamat Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Kamis, 15 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Bayar Pajak Mineral ke Bapenda Lampung Timur
Kamis, 15 Mei 2025