Dishub Lampung Larang Bus Tak Layak Jalan Beroperasi Saat Mudik Lebaran

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dimintai keterangan di Hotel Novotel, Senin (11/4/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung melarang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak layak jalan untuk beroperasi saat mudik lebaran 2022.
Hal itu ditegaskan saat Dishub Lampung mengecek kesiapan armada bus meliputi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh kendaraan yang akan digunakan penumpang saat mudik lebaran 2022 dalam kondisi yang aman.
"Pengecekan kesiapan bus akan dilakukan dalam waktu dekat dan sedang menunggu informasi dari Balai Transportasi Darat. Pengecekan ini melibatkan kabupaten karena kewenangan uji berkala ada di kabupaten," kata Bambang, saat dimintai keterangan di Hotel Novotel, Senin (11/4/2022).
Beberapa kriteria yang akan dilakukan pengecekan tersebut, seperti kesiapan kendaraan baik secara teknis maupun administrasi, sehingga saat digunakan membawa penumpang semua dinyatakan aman.
"Parameter layak dan tidak layak itu banyak, nanti kita cek seperti kelayakan mesin, pergantian oli secara berkala, kondisi pedal, perseneling dan kelengkapan spion karena semua penting untuk memastikan perjalanan aman," terangnya.
Menurutnya, jika dalam pengecekan ditemukan adanya kendaraan yang dinyatakan tidak layak, maka pengelola jasa transportasi diminta untuk melakukan perbaikan hingga memenuhi kualitas dan standar.
"Kalau kita cek tetap tidak memenuhi dan jika dia berdampak terhadap keselamatan, maka tidak kita izinkan untuk beroperasi," tegasnya.
Untuk Diketahui, jumlah angkutan umum yang ada di Provinsi Lampung sangat mencukupi untuk mengangkut pemudik. Dimana untuk bus AKAP jumlah 288 Unit dengan kapasitas 12.023 penumpang.
Selanjutnya untuk bus AKDP berjumlah 450 unit dengan kapasitas 13.619 penumpang. Bus AGLOMERASI berjumlah 10 unit dengan kapasitas 300 penumpang. Angkutan Perintis berjumlah 24 unit dengan kapasitas 537 penumpang.
"Bus reguler dan eksekutif 122 unit dan ada juga Trans Lampung untuk cadangan 20 unit dan bus Damri 10 unit yang dapat digerakkan dalam keadaan situasional apabila bus reguler sudah habis," terangnya.
Sementara Ketua Organisasi angkutan darat (Organda) Provinsi Lampung, I Ketut Pasek mengungkapkan, pada awal masa pandemi Covid-19 pihaknya sempat melakukan pengurangan jumlah operasional armada bus mencapai 40 persen.
"Meskipun tidak beroperasi namun perawatan rutin tetap kami lakukan, seperti pergantian oli, cek perseneling dan juga pedal hingga mesin. Jadi saat digunakan nanti masa mudik kondisi kendaraan tetap stabil," katanya.
Ia juga mengimbau kepada penyedia jasa transportasi untuk memastikan semua kendaraan yang akan dioperasikan selama masa mudik dan balik lebaran dalam kondisi yang aman.
"Tentunya semua harus dilakukan pengecekan, jangan dipaksakan beroperasi jika memang kendaraannya tidak memungkinkan. Dengan diizinkannya mudik tahun ini harus disambut baik oleh penyedia jasa transportasi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Detik-detik evakuasi honda brio masuk jurang di tugu duren sukadanaham
Berita Lainnya
-
Perluas Akses Pendidikan Tinggi di Lampung, Universitas Saburai Promosi PMB ke Pemkab Mesuji
Rabu, 14 Mei 2025 -
Tumpahan Solar di Jalan Curam Sukadanaham Sebabkab Enam Pengendara Motor Terjatuh
Rabu, 14 Mei 2025 -
Dinas PU dan Disperkim Bandar Lampung Siap Tinjau Pembangunan Navara City Park Terkait Isu Banjir Sukabumi
Rabu, 14 Mei 2025 -
142.551 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Ruas Bakter Selama Libur Waisak
Rabu, 14 Mei 2025