• Rabu, 14 Mei 2025

Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung 40 Persen untuk Produk Lokal

Selasa, 12 April 2022 - 14.07 WIB
134

Suasana rapat koordinasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang berlangsung di gedung Pusiban, Selasa (12/4/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Potensi anggaran belanja pengadaan barang dan jasa Pemprov Lampung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang akan digunakan untuk belanja produk dalam negeri ataupun lokal nilainya mencapai Rp1,252 triliun. 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengungkapkan jika APBD Provinsi Lampung tahun 2022 yang digunakan untuk belanja pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,642 triliun dengan belanja modal sebesar Rp1,488 triliun.

"Jika dana tersebut sebesar 40 persen digunakan untuk belanja produk dalam negeri, maka potensi anggaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,252 triliun," kata Fahrizal saat rapat koordinasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang berlangsung di gedung Pusiban, Selasa (12/4/2022).

Ia melanjutkan, untuk pemberdayaan industri dalam negeri pemerintah perlu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dengan cara proyek-proyek pembangunan yang akan dilaksanakan dalam pengadaan barang dan jasa lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dalam negeri.

"Provinsi Lampung tahun 2021 kemarin berada pada nomor urut 13 dengan nilai komitmen belanja pemerintah sebesar Rp 1,161 triliun dari 15 provinsi yang ditayangkan pada dasbor Kementerian Perindustrian. Dan ini kami targetkan akan terus meningkat nilainya," katanya lagi.

Menurutnya, saat ini Pemprov Lampung juga telah membentuk tim P3DN yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah.

Tim P3DN tersebut nantinya akan melakukan monitoring dan memastikan organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan jumlah dan presentasi minimal 40 persen untuk belanja produk dalam negeri.

"Setiap OPD nantinya diminta untuk memberikan data komitmen pembelian produk dalam negeri termasuk mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UKM," kata dia.

Ia juga mengungkapkan jika Provinsi Lampung telah mengembangkan katalog elektronik lokal dengan enam jenis komoditas seperti komoditas jasa kebersihan.

"Selanjutnya komoditas makanan dan minuman, seragam konstruksi alat mesin pertanian. Ada untuk perkebunan seperti bibit dan benih yang ini semua telah diterbitkan ke LKPP," terangnya.

Sementara itu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Slamet Riadi, menyatakan jika sampai saat ini tercatat 23 perusahaan didalam 10 etalase telah masuk di katalog elektronik lokal Provinsi Lampung.

"Diantaranya untuk etalase alat tulis kantor, makan dan minuman, pakaian dinas dan tradisional, jasa kebersihan, jasa keamanan, aspal, bahan material, bahan pokok, servis kendaraan dan beton ready mix," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : PENCURI DITEMBAK KARENA MENGANCAM PETUGAS