Senat Unila Gelar Rapat Terbatas Usulkan Sembilan Kandidat Guru Besar
Senat Unila saat menggelar rapat terbatas membahas pertimbangan dan rekomendasi senat untuk pengusulan sembilan kandidat guru besar serta pendirian program studi di ruang sidang utama Rektorat Unila, Selasa (12/4/2022).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Senat Universitas Lampung (Unila) menggelar rapat terbatas secara hibrid membahas pertimbangan dan rekomendasi senat untuk pengusulan sembilan kandidat guru besar serta pendirian program studi.
Rapat yang dihadiri para kandidat guru besar yang mempresentasikan data diri dan komitmen tersebut digelar di ruang sidang utama Rektorat Unila, Selasa (12/4/2022).
Adapun komitmen kandidat guru besar yang ditentukan di dalam rapat senat tersebut, antara lain :
1. Memberi keteladanan dan menjaga nama baik Universitas Lampung, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan.
2. Bekerja dan aktif berada di kampus dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi yang nyata dan seimbang sesuai ketentuan beban tugas tenaga pendidik.
3. Menjaga dan menjunjung tinggi kewibawaan dan nama baik Universitas Lampung.
4. Mengutamakan kepentingan Universitas Lampung di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
5. Tidak mengajukan pindah tugas sebagai tenaga pendidik ke perguruan tinggi dan institusi lain dengan alasan apapun.
6. Meminta persetujuan atasan langsung serta mematuhi ketentuan administrasi dan keuangan apabila ditugaskan di luar Universitas Lampung.
7. Berkomitmen untuk turut serta bertanggung jawab dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi mahasiswa Universitas Lampung.
8. Apabila di kemudian hari para kandidat guru besar ternyata tidak memenuhi pernyataan ini, maka bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun sembilan nama lektor kepala yang menjadi kandidat guru besar Unila yakni Dr. Nairobi, S.E., M.Si., Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., Dr. Een Yayah Heanilah, M.Pd., Dr. Kamisah Delilawati P, S.Si., M.Si., Dr. Hendri Busman, M.Biomed., Dr. Tugiyono, M.Si., Dr. Hardoko Insan Qudus, M.S., Dr. Ir. Chatarina Niken DWBSU, M.T., serta Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A. (Rls)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








