Polres Way Kanan Ungkap Penimbun BBM dengan Mobil Modifikasi

Satreskrim Polres Way Kanan saat menunjukkan kepada wartawan mobil modifikasi yang dipakai pelaku untuk menimbun BBM. Foto: Rahman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way
Kanan - Polres Way Kanan berhasil meringkus satu pelaku penimbunan Bahan Bakar
Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, dengan cara memodifikasi
mobil miliknya.
Pelaku adalah KN (55) yang
berdomisili di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim AKP
Andre Try Putra mengatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar
pukul 01.00 WIB anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan
Informasi dari masyarakat adanya salah satu warga yang melakukan penimbunan BBM
bersubsidi jenis solar di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way
Kanan.
"Atas informasi
itu, petugas kita langsung melakukan penyelidikan dengan menyambangi rumah
pelaku dan mendapati pelaku sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari
mobil minibus Isuzu Panther warna Biru Nopol BG 1998 LP," ujarnya saat
memberikan keterangan Rabu (13/04/2022).
Andre mengatakan,
kendaraan yang digunakan pelaku ini telah di modifikasi bagian dalamnya
menggunakan tangki kotak dengan kapasitas 1000 Liter yang masih terisi BBM
jenis solar subsidi sekitar 300 Liter.
"Dalam penindakan
petugas juga menemukan 29 jerigen besar berisi BBM jenis solar masing-masing
berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil sebanyak 20 buah
masing-masing berisi 10 liter serta 1 buah selang 1 inci sepanjang 1
meter," ungkapnya.
Andre mengatakan,
berdasarkan keterangan pelaku bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli
dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura Kabupaten Oku Timur yang rencananya akan
di jual lagi dengan harga Rp8.500.
"Pelaku kini berikut barang bukti sudah kita amankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 55 Dan atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang R.I Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun denda Rp60 miliar,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Penemuan bayi masih hidup | Ada pembengkakan di kepala
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025