Tidak Dapat THR, Karyawan Bisa Adukan ke Posko Pengaduan DPRD Bandar Lampung

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung mengaku siap membuka posko pengaduan terkait
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh dan karyawan di Bandar Lampung.
Posko tersebut, bakal
didirikan oleh Komisi IV DPRD Bandar Lampung untuk menampung aspirasi buruh yang
terkendala pembayaran THR oleh perusahaannya.
Wakil Ketua Komisi IV
DPRD Bandar Lampung, Rahmat Navindra mengatakan, memang dalam peraturan
pemerintah, hanya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi yang membuat posko
pengaduan melalui website pengaduan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Namun dalam hal
ini kami hanya membantu memfasilitasi buruh, seperti mereka belum melek
pengaduan melalui teknologi tersebut. Mereka bisa datang langsung ke ruang
Komisi IV untuk mengadu, dan pegawai kami siap untuk
memfasilitasi," ungkapnya, Rabu (13/4/2022).
Ia menjelaskan,
pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan
batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya, namun jika ada perusahaan
yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan,
pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan
dengan pekerja.
“Perusahaan harus ada
keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Dan kalau tidak mampu,
perusahaan boleh membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan
pekerja dan perlu juga digarisbawahi, ini karyawan yang bekerja selama sebulan di
PT juga wajib mendapat THR sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Politisi PDIP ini juga
mengatakan, Komisi IV juga bakal melakukan pemantauan atau sidak ke perusahaan,
agar mengingatkan pembayaran THR untuk buruh dan karyawannya.
"Kita akan mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak mentaati aturan. Karena biasanya mereka tidak membayarkan kalau tidak diawasi," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Dua perusahaan diduga curang Ekspor Sawit Pakai Dokumen Palsu
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025