Disdukcapil Jemput Bola Terbitkan Adminduk Penyandang Disabilitas

Direktur Jendral Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, saat menyerahkan KTP dan KIA kepada disabilitas yang berlangsung di Hotel Bukit Randu, Kamis (14/4/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Direktur Jendral Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif
Fakrulloh, meminta kepada semua Disdukcapil khususnya di wilayah Sumatera untuk
melakukan jemput bola dalam menerbitkan administrasi kependudukan (Adminduk)
disabilitas.
Hal tersebut ia
sampaikan saat dimintai keterangan usai menghadiri acara pencanangan gerakan
bersama untuk penyandang disabilitas, perekaman dan penerbitan dokumen
kependudukan yang berlangsung di Hotel Bukit Randu, Kamis (14/4/2022).
"Hari ini seluruh
provinsi yang ada di Sumatera melakukan launching untuk bergerak bersama untuk
jemput bola dengan target 100 persen semua kaum disabilitas mendapatkan dokumen
kependudukan," kata dia saat dimintai keterangan.
Ia melanjutkan, guna
mendukung semua disabilitas mendapatkan dokumen kependudukan maka diperlukan
kerjasama dan dukungan dari OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial
hingga komunitas penyandang disabilitas.
"Jika ada
anggotanya yang belum punya dokumen kependudukan maka hubungi Disdukcapil dan
nanti akan langsung jemput bola. Jangan ragu dan sungkan, semua gratis tidak di
pungut biaya. Kalau ada yang pungli beritahu kami kita jewer rame-rame,"
imbuhnya.
Sementara itu Kepala
Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, mengungkapkan jika disabilitas
di Lampung jumlahnya mencapai 10 ribu lebih yang siap untuk diterbitkan kartu
tanda penduduk (KTP) maupun Kartu Identitas Anak (KIA).
"Dari jumlah 10
ribu lebih ini kita upayakan untuk 100 persen punya identitas baik KIA maupun
KTP. Kami lakukan secepatnya seperti datang ke SLB, atau ke yayasan yang
membidangi disabilitas termasuk panti," terangnya.
Menurutnya, dalam
menerbitkan KTP dan KIA untuk kaum disabilitas memang memerlukan waktu yang
lama jika dibandingkan dengan pembuatan KTP untuk masyarakat umum lainnya.
"Bahkan satu
orang bisa lebih dari satu jam. Seperti dia ketika diambil foto matanya tidak
bisa diam atau tidak bisa duduk terlalu lama. Harus dibujuk untuk foto saja
bisa 20-30 menit ini adalah kendala agar lebih sabar dan humanis,"
terangnya.
Ia juga mengungkapkan
jika dalam bentuk fisik tidak ada perbedaan antara KTP milik orang yang berkebutuhan
khusus denga orang normal.
"Tidak ada perbedaan antara KTP milik masyarakat umum lainnya dengan disabilitas. Hanya saja dalam biodata ini yang hanya dimiliki kami dan server pusat yang berbeda. Secara fisik tetap sama," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Penemuan bayi masih hidup | Ada pembengkakan di kepala
Berita Lainnya
-
Mahasiswa UIN RIL Borong Prestasi di Ajang Pomprov 2025
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025