• Jumat, 24 Mei 2024

Situs Website Investasi Robot Trading ATG/ATC Kini Diblokir, Bagaimana Nasib Member?

Sabtu, 16 April 2022 - 12.33 WIB
6.4k

Skrinsut website milik PT. Panthera Trade Technologies yang kini diblokir Kominfo. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Situs website milik PT. Panthera Trade Technologies yang beralamat di https://live.pantheratrade.tech/Defaultbeta.aspx yang kini tersandung kasus investasi bodong robot trading ATG/ATC kini sudah diblokir oleh Kominfo.

Pada pantauan Kupastuntas.co, website tersebut diblokir oleh Pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia.

Adapun pasal perundangan yang dilanggar dan tertuang pada website tersebut yaitu Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada situs website tersebut juga terdapat email kontak pengaduan yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id

Website PT. Panthera Trade Technologies dengan link https://live.pantheratrade.tech telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Sabtu (16/4/2022).

Salah satu member ATG 5.0 kepada Kupas Tuntas mengaku uangnya hilang mendadak saat hendak Withdraw (WD) pada E Wallet. Anehnya, terdapat bukti data transaksi pada report e-Wallet. Sedangkan yang membingungkan, uangnya tidak masuk ke dompet member tersebut.

Padahal para konten kreator PT. Panthera Trade Technologies memberi edukasi perihal uang yang hilang. Mereka memerintahkan member untuk klik tombol view yang tertera pada transaksi.

Namun ketika para member mencoba klik tombol tersebut, ternyata masih juga tidak ditemukan. Hasilnya uang para member tidak dapat diajukan.

Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dilaporkan oleh salah satu member asal Lampung atas dugaan Penipuan dan Tindak Pidana UU ITE yang tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan atas Tindak Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45 A ayat (1).

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig merupakan pemilik Perusahaan Trading Pialang Berjangka ATG/ATC dibawah naungan PT. Panthera Trade Technologies.

Dimana, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT. Panthera Trade Technologies telah menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dan anggotanya sebanyak 3.365 member. (*)