Curi 10 Batang Pohon Jati, Pemuda Warga Way Kanan Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kedapatan mencuri 10 batang pohon jati di kebun Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, seorang pemuda berinisial D (35) warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, kabupaten setempat diringkus polisi.
"Saat itu, Hermisih selaku pemilik kebun didatangi oleh saksi yang mengelola kebun miliknya dan memberitahu bahwa pohon jati milik nya telah dipotong tersangka D sebanyak 10 (sepuluh) batang,"ujar Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Senin (18/04/2022).
Andre mengatakan, korban setelah itu menyuruh Ali untuk mengecek ke lokasi, sesampainya di kebun, ternyata batang pohon dipotong oleh pelaku.
"Akibat kejadian itu, pemilik kebun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut,"ungkapnya.
Andre menjelaskan, pelaku ditangkap oleh tim tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan saat sedang berada di Jalan Poros, Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.
"Pelaku curat itu langsung kita bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku ini dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025