Aksi Demo di Bandar Lampung Resmi Dilarang
Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang aksi unjuk rasa atau sejenisnya dilakukan di kota setempat.
Hal itu berdasarkan Instruksi Walikota nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level l, pada bagian kedelapan huruf u. Dimana kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan (unjuk rasa, aksi damai, parade, demo, pawai dan sejenisnya) tidak diperbolehkan.
Padahal, Aliansi Lampung Memanggil rencananya akan kembali melakukan aksi pada tanggal 21 April 2022. Yang hal itu diketahui dari berbagai media sosial dan banner yang terpasang di sudut kota.
"Ya kalau sesuai dengan intruksi walikota memang demo itu dilarang. Nah kita tidak tahu izin mereka (Aliansi) dikeluarkan dari mana," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022)
Namun demikian jelasnya, untuk izin keramaian itu administrasinya ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
"Jika besok itu masih melakukan aksi, nanti kita akan koordinasikan pada pihak kepolisian," ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bandar Lampung, Antoni Irawan mengatakan, untuk antisipasi pihaknya tetap akan membantu melakukan pengamanan dalam rangka menjaga keamanan pada saat mahasiswa melakukan unjuk rasa.
Tapi jelasnya, sesuai rencana 21 April esok pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut proses perizinan nya seperti apa.
"Karenakan izin nya belum diberikan di polresta. Tapi kalau mereka lakukan aksi, pasti nanti diberikan oleh Polresta," ucap Anton.
Sementara kata dia, untuk banner aksi tersebut yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Ramayana itu sudah ditertibkan.
"Sudah kita tertibkan, karena kan mengganggu keindahan di area publik. Jadi sudah kita amankan sesuai peraturan daerah," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ATG 5.0 dan ATC BODONG MUTASI WEBSITE USAI DIBLOKIR KOMINFO
Berita Lainnya
-
Kasus Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Australia, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Senin, 22 Juni 2026 -
Tiga Penantang Kompak Mundur, Ary Meizari Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026–2031
Senin, 22 Juni 2026 -
Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
Senin, 22 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor UIN RIL Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Unggul
Senin, 22 Juni 2026
Hal itu berdasarkan Instruksi Walikota nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level l, pada bagian kedelapan huruf u. Dimana kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan (unjuk rasa, aksi damai, parade, demo, pawai dan sejenisnya) tidak diperbolehkan.
Padahal, Aliansi Lampung Memanggil rencananya akan kembali melakukan aksi pada tanggal 21 April 2022. Yang hal itu diketahui dari berbagai media sosial dan banner yang terpasang di sudut kota.
"Ya kalau sesuai dengan intruksi walikota memang demo itu dilarang. Nah kita tidak tahu izin mereka (Aliansi) dikeluarkan dari mana," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022)
Namun demikian jelasnya, untuk izin keramaian itu administrasinya ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
"Jika besok itu masih melakukan aksi, nanti kita akan koordinasikan pada pihak kepolisian," ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bandar Lampung, Antoni Irawan mengatakan, untuk antisipasi pihaknya tetap akan membantu melakukan pengamanan dalam rangka menjaga keamanan pada saat mahasiswa melakukan unjuk rasa.
Tapi jelasnya, sesuai rencana 21 April esok pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut proses perizinan nya seperti apa.
"Karenakan izin nya belum diberikan di polresta. Tapi kalau mereka lakukan aksi, pasti nanti diberikan oleh Polresta," ucap Anton.
Sementara kata dia, untuk banner aksi tersebut yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Ramayana itu sudah ditertibkan.
"Sudah kita tertibkan, karena kan mengganggu keindahan di area publik. Jadi sudah kita amankan sesuai peraturan daerah," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ATG 5.0 dan ATC BODONG MUTASI WEBSITE USAI DIBLOKIR KOMINFO
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 22 Juni 2026Kasus Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Australia, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor
-
Senin, 22 Juni 2026Tiga Penantang Kompak Mundur, Ary Meizari Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026–2031
-
Senin, 22 Juni 2026Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
-
Senin, 22 Juni 2026Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor UIN RIL Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Unggul








