Aksi Demo di Bandar Lampung Resmi Dilarang

Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang aksi unjuk rasa atau sejenisnya dilakukan di kota setempat.
Hal itu berdasarkan Instruksi Walikota nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level l, pada bagian kedelapan huruf u. Dimana kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan (unjuk rasa, aksi damai, parade, demo, pawai dan sejenisnya) tidak diperbolehkan.
Padahal, Aliansi Lampung Memanggil rencananya akan kembali melakukan aksi pada tanggal 21 April 2022. Yang hal itu diketahui dari berbagai media sosial dan banner yang terpasang di sudut kota.
"Ya kalau sesuai dengan intruksi walikota memang demo itu dilarang. Nah kita tidak tahu izin mereka (Aliansi) dikeluarkan dari mana," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022)
Namun demikian jelasnya, untuk izin keramaian itu administrasinya ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
"Jika besok itu masih melakukan aksi, nanti kita akan koordinasikan pada pihak kepolisian," ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bandar Lampung, Antoni Irawan mengatakan, untuk antisipasi pihaknya tetap akan membantu melakukan pengamanan dalam rangka menjaga keamanan pada saat mahasiswa melakukan unjuk rasa.
Tapi jelasnya, sesuai rencana 21 April esok pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut proses perizinan nya seperti apa.
"Karenakan izin nya belum diberikan di polresta. Tapi kalau mereka lakukan aksi, pasti nanti diberikan oleh Polresta," ucap Anton.
Sementara kata dia, untuk banner aksi tersebut yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Ramayana itu sudah ditertibkan.
"Sudah kita tertibkan, karena kan mengganggu keindahan di area publik. Jadi sudah kita amankan sesuai peraturan daerah," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ATG 5.0 dan ATC BODONG MUTASI WEBSITE USAI DIBLOKIR KOMINFO
Berita Lainnya
-
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Selasa, 16 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gagas Program Teknologi Digital Smart Cow Farming untuk Pemberdayaan Peternak
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Transformasi Menuju Layanan Kesehatan Kelas Dunia
Selasa, 16 September 2025
Hal itu berdasarkan Instruksi Walikota nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level l, pada bagian kedelapan huruf u. Dimana kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan (unjuk rasa, aksi damai, parade, demo, pawai dan sejenisnya) tidak diperbolehkan.
Padahal, Aliansi Lampung Memanggil rencananya akan kembali melakukan aksi pada tanggal 21 April 2022. Yang hal itu diketahui dari berbagai media sosial dan banner yang terpasang di sudut kota.
"Ya kalau sesuai dengan intruksi walikota memang demo itu dilarang. Nah kita tidak tahu izin mereka (Aliansi) dikeluarkan dari mana," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022)
Namun demikian jelasnya, untuk izin keramaian itu administrasinya ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
"Jika besok itu masih melakukan aksi, nanti kita akan koordinasikan pada pihak kepolisian," ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bandar Lampung, Antoni Irawan mengatakan, untuk antisipasi pihaknya tetap akan membantu melakukan pengamanan dalam rangka menjaga keamanan pada saat mahasiswa melakukan unjuk rasa.
Tapi jelasnya, sesuai rencana 21 April esok pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut proses perizinan nya seperti apa.
"Karenakan izin nya belum diberikan di polresta. Tapi kalau mereka lakukan aksi, pasti nanti diberikan oleh Polresta," ucap Anton.
Sementara kata dia, untuk banner aksi tersebut yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Ramayana itu sudah ditertibkan.
"Sudah kita tertibkan, karena kan mengganggu keindahan di area publik. Jadi sudah kita amankan sesuai peraturan daerah," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ATG 5.0 dan ATC BODONG MUTASI WEBSITE USAI DIBLOKIR KOMINFO
- Penulis : Sri
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Selasa, 16 September 2025
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
-
Selasa, 16 September 2025
Universitas Teknokrat Indonesia Gagas Program Teknologi Digital Smart Cow Farming untuk Pemberdayaan Peternak
-
Selasa, 16 September 2025
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
-
Selasa, 16 September 2025
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Transformasi Menuju Layanan Kesehatan Kelas Dunia