Warek Prof. Yulianto Gelar Dialog Bersama BEM dan PPM Lingkungan Unila
Selasa, 19 April 2022 - 16.36 WIB
403
Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Prof. Dr. Yulianto, M.S.saat menggelar dialog bersama BEM dan DPM lingkungan Unila di Wood Stairs Cafe, Bandar Lampung, pada Senin (18/4/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Yulianto, M.S. menggelar dialog bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) lingkungan Universitas Lampung.
Dialog yang digelar di Wood Stairs Cafe, Bandar Lampung, pada Senin (18/4/2022) tersebut, dalam rangka meningkatkan silaturahmi antara pihak kampus serta para pengurus BEM dan DPM yang diwakili ketua dan wakil ketua masing-masing.
Mengawali dialog, Prof. Yulianto menyampaikan beberapa hal terkait Peraturan Rektor Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan yang menjadi wadah bagi mahasiswa dalam berorganisasi.
Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Negara FISIP Unila itu mengatakan, pihak kampus membuka diri terhadap catatan dan masukan-masukan yang direkomendasikan mahasiswa terkait Pertor No 18/2021.
"Mahasiswa dipersilakan menyampaikan secara resmi dan tertulis, disertai dasar-dasar yang jelas," kata Prof. Yulianto, saat dialog.
Ia juga memberikan kesempatan kepada setiap pengurus BEM dan DPM untuk memberikan tanggapan dan menyampaikan aspirasinya di depan forum.
Salah satu aspirasi yang disampaikan yakni kehadiran BEM Universitas yang dibutuhkan sebagai penampung aspriasi mahasiswa. Mahasiswa berharap, pihak kampus dapat memberikan jalan ke luar yang terbaik untuk semua pihak.
Menyikapi hal itu, Prof. Yulianto menerangkan akan kembali menggelar forum pertemuan untuk berdialog dengan para pengurus BEM di lingkungan kampus.
Ia meminta mahasiswa untuk tidak mendengarkan pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, karena pada prinsipnya yang pihak universitas inginkan adalah seluruh pelaksanaan kegiatan organisasi mahasiswa harus berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Pertor No 18/2021.
“Nanti kita akan bicarakan lebih lanjut, mendiskusikan bagaimana kelanjutan BEM Unila. Saya sendiri tidak ingin tidak ada BEM di Universitas Lampung. Harus ada. Tapi prosesnya harus benar. Itu titik pointnya,” teangnya.
Pertemuan turut dihadiri para wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni dari masing-masing fakultas, tim TP2M Unila, beserta tim Bagian Kemahasiswaan Unila. (Rls)
Video KUPAS TV : KUALITAS BETON LINTAS TOL LAMPUNG JADI CATATAN MENTERI PUPR
Dialog yang digelar di Wood Stairs Cafe, Bandar Lampung, pada Senin (18/4/2022) tersebut, dalam rangka meningkatkan silaturahmi antara pihak kampus serta para pengurus BEM dan DPM yang diwakili ketua dan wakil ketua masing-masing.
Mengawali dialog, Prof. Yulianto menyampaikan beberapa hal terkait Peraturan Rektor Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan yang menjadi wadah bagi mahasiswa dalam berorganisasi.
Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Negara FISIP Unila itu mengatakan, pihak kampus membuka diri terhadap catatan dan masukan-masukan yang direkomendasikan mahasiswa terkait Pertor No 18/2021.
"Mahasiswa dipersilakan menyampaikan secara resmi dan tertulis, disertai dasar-dasar yang jelas," kata Prof. Yulianto, saat dialog.
Ia juga memberikan kesempatan kepada setiap pengurus BEM dan DPM untuk memberikan tanggapan dan menyampaikan aspirasinya di depan forum.
Salah satu aspirasi yang disampaikan yakni kehadiran BEM Universitas yang dibutuhkan sebagai penampung aspriasi mahasiswa. Mahasiswa berharap, pihak kampus dapat memberikan jalan ke luar yang terbaik untuk semua pihak.
Menyikapi hal itu, Prof. Yulianto menerangkan akan kembali menggelar forum pertemuan untuk berdialog dengan para pengurus BEM di lingkungan kampus.
Ia meminta mahasiswa untuk tidak mendengarkan pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, karena pada prinsipnya yang pihak universitas inginkan adalah seluruh pelaksanaan kegiatan organisasi mahasiswa harus berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Pertor No 18/2021.
“Nanti kita akan bicarakan lebih lanjut, mendiskusikan bagaimana kelanjutan BEM Unila. Saya sendiri tidak ingin tidak ada BEM di Universitas Lampung. Harus ada. Tapi prosesnya harus benar. Itu titik pointnya,” teangnya.
Pertemuan turut dihadiri para wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni dari masing-masing fakultas, tim TP2M Unila, beserta tim Bagian Kemahasiswaan Unila. (Rls)
Video KUPAS TV : KUALITAS BETON LINTAS TOL LAMPUNG JADI CATATAN MENTERI PUPR
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








