Apes! Pria Asal Pringsewu Ini Ditangkap Polisi di Jalan saat Hendak Antar Sabu
Kupastuntas.co, Pringsewu - Hendak antarkan sabu, DY (25) pria asal Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu,malah apes ditangkap pihak kepolisian.
"Tersangka kami amankan saat hendak mengantarkan pesanan sabu yang saat itu berada di ruas jalan pekon margakaya. Pada penangkapan itu kami berhasil mendapatkan barang bukti dari saku baju yang dipakai tersangka," ujar Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (23/4/2022).
Setelah ditangkap, DY (25) langsung diamankan ke kantor Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses introgasi dihadapan pihak kepolisian, DY mengaku jika narkotika jenis sabu tersebut hendak ia kirimkan pada seorang pemesan berinisial F yang sampai saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Akibat perbuatannya, DY dijerat dengan pasal narkotika dan diancam dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka diduga melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan diancam dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup AKP Khairul Yassin Ariga. (*)
Video KUPAS TV : KUALITAS BETON LINTAS TOL LAMPUNG JADI CATATAN MENTERI PUPR
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









