• Kamis, 15 Mei 2025

Kanwil BPN Lampung Serahkan 110 Sertifikat Hak Wakaf

Senin, 25 April 2022 - 16.23 WIB
380

Penyerahan serifikat hak wakaf yang dilakukan secara simbolis di Hotel Horison, Bandar Lampung, Senin (25/4/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung menyerahkan 110 sertifikat hak wakaf kepada nadzir wakaf dengan tujuan agar tanah wakaf tersebut terlindungi sehingga tidak akan hilang dan dijual.

Penyerahan serifikat tersebut dilakukan secara simbolis di Hotel Horison. Sementara untuk kegiatan secara nasional diserahkan oleh Wakil Presiden Makruf Amin secara virtual, Senin (25/4/2022).

"Tanah wakaf yang umum ini seperti halnya masjid, madrasah, makam, sekolah juga ada yang terkait dengan keagamaan. Yang diserahkan hari ini 110 bidang, tetapi sebelumnya sudah diserahkan 47. Kedepan, tanah wakaf yang bisa memberikan kemaslahatan umat ini bisa disertifikatkan," kata Kepala Kanwil BPN Lampung, Dadat Dariatna saat dimintai keterangan.

Ia melanjutkan, sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama. Program tersebut bertujuan guna memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari BPN.

"Untuk aset yang belum bersertifikat ini perlu pendataan karena ada di Badan Wakaf Indonesia. Nantinya yang bersangkutan bisa langsung ke BPN dan menginventarisir berapapun yang akan di sertifikatkan kami siap," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan jika Kementerian  ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertifikasi.

"Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 serta Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia," imbuhnya.

Menurutnya, dalam rangka percepatan sertifikat tanah wakaf tersebut memerlukan kerjasama antara BPN, Kemenag dan Nazir Wakaf terutama Kemenag baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota.

"Para Nazir Wakaf memperlukan pendampingan untuk mendaftarkan tanah wakafnya. Berkas tanah wakaf yang lengkap dengan clear and clean akan segera diproses oleh Kantor Pertanahan seluruh Provinsi Lampung," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, mengungkapkan jika sertifikat wakaf menjadi penting karena ada beberapa kejadian bahwa ketika harga tanah sudah mahal keluarga yang mewakafkan mempersoalkan kembali tanah yang telah diwakafkan.

"Biasanya ada yang menarik kembali tanah wakaf sehingga kalau tanah wakaf sudah disertifikasi oleh BPN akan lebih baik. Saya mengimbau kepada Kanwil kementerian agama dan para kepala kantor Kemenag di masing-masing daerah untuk mendampingi dan memfasilitasi para Nazir untuk mempercepat sertifikasi tanah hak wakaf," ucapnya.

Ia mengatakan dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf yang merupakan tanda bukti hak atas tanah wakaf, para penerima sertifikat dan masyarakat dapat menjaga serta memanfaatkan tanahnya dengan baik. (*)


Video KUPAS TV : MUDIK LEBARAN, RIBUAN PERSONEL GABUNGAN TNI POLRI DITERJUNKAN

Editor :