Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Joki CPNS, Satu Diantaranya Oknum Pegawai Honorer
Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Joki CPNS. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapakan empat tersangka sindikat joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Dimana satu diantaranya merupakan oknum pegawai honorer di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Selain Polda Lampung, pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau CASN itu juga terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang) dan Polda Sulawesi Tenggara.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang sudah dimodifikasi oleh para pelaku, sehingga komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin mengatakan, keempat tersangka tersebut yaitu AN (27) yang merupakan oknum pegawai honorer, MR (24), MRA (26) dan IG (35).
"Sementara ini, Lampung ada empat tersangka yang diungkap dari tiga titik lokasi, yaitu ITERA, Korem Dan SMK Yadika Pringsewu," kata Arie, saat memberikan keterangan, Senin (25/04/2022).
Adapun peran tersangka IG menyusun duduk calon ASN, tersangka MRA berperan bagian remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer, tersangka AN oknum pegawai honor BKD Lampung berperan memberikan informasi kepada para calon ASN dan tersangka MR berperan mengisi seluruh tes calon ASN.
"Jadi para peserta hanya duduk dan menghadapi laptop, seolah berupaya menjawab tes yang diberikan panitia tes CASN," ucapnya.
Arie menjelaskan, keempat tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari hasil tersebut jika peserta itu telah lulus seleksi CASN.
"Saat ini masih dikembangkan. Keuntungan yang pelaku diperoleh sebesar Rp300 juta per satu orang CASN. Di Lampung sudah ada 58 orang CASN yang telah didiskualifikasi," ucapnya.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 1/ Pasal 32 Ayat 1/ Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPN dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi Digagalkan di Bakauheni
Berita Lainnya
-
Janji Gibran Saat Kunjungan Kerja di Lampung: Bantu Tambah Guru Bahasa Jepang dan Jadikan Lampung Lokasi Tes N4
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Diringkus Usai Cabuli Anaknya Berumur 10 Tahun
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Terlilit Utang, Karyawan di Bandar Lampung Nekat Gasak Motor Rekan Kerja
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Polisi Ungkap Modus Penimbun Solar, Truk Dimodifikasi Jadi Tangki Rahasia
Sabtu, 09 Mei 2026








