Seminggu Jelang Lebaran, Warga Pringsewu Serbu Pusat Perbelanjaan
Warga saat serbu pusat perbelanjaan di toko Multi Mart Jalan A.Yani, Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seminggu jelang lebaran 2022, warga serbu pusat perbelanjaan, salah satunya di toko Multi Mart, Jalan A.Yani, Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Pengunjung yang didominasi oleh kaum perempuan terlihat memilih dan memilah kebutuhan lebaran seperti toples kue, taplak meja, baju, celana, sepatu dan keperluan penunjang lainnya.
Kepala Toko Multi-M, Ari mengatakan, tempat perbelanjaan yang ia kelola sudah mulai ramai dikunjungi masyarakat sejak pekan lalu untuk berburu kebutuhan hari raya.
"Dari kemarin juga sudah ramai, pengunjung datang untuk membeli kebutuhan hari raya idul fitri," kata Ari, saat dimintai keterangan, Senin (25/4/2022).
Salah satu pengunjung, Yusri yang datang bersama temannya mengaku singgah ke Multi-Mart untuk berbelanja pakaian yang akan dipakai di hari raya. Menurutnya harga yang ditawarkan di tempat ini cukup ekonomis dan terjangkau untuk semua kalangan.
"Tadi datang sekitar pukul 11:00 siang dan ini lagi cari-cari baju buat hari raya dan baru dapat sendal, rok dan baju kaos. Kalau menurut saya harga disini ekonomis masih standar maksudnya terjangkau buat semua masyarakat baik menengah, kecil dan atas," jelasnya.
Selain itu, karena ramainya masyarakat dari berbagai daerah Pringsewu yang datang, lokasi parkir di area pusat perbelanjaan ini tidak cukup menampung semua kendaraan pengunjung, hingga parkir pun menjalar ke luar area Multi-Mart. (*)
Video KUPAS TV : JELANG LEBARAN | LAMBAR KEKURANGAN STOK DAGING AYAM
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









