Dua Orang Mengaku Anggota BPBD Balam Keliling Minta THR ke Warga, Syamsul: Kami Bakal Lapor Polisi

Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Bandar Lampung Syamsul Rahman. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala badan penanggulangan
bencana daerah (BPBD) Bandar Lampung Syamsul Rahman, mengatakan pihaknya akan
melaporkan dua orang yang meminta tunjangan hari raya (THR) yang mengaku
anggota dari BPBD ke Polisi.
Hal itu dikarenakan, sebelumnya dua orang yang mengaku
sebagai anggota BPBD Bandar Lampung, dengan bermodal sebuah surat keliling ke toko
di sekitar Wayhalim untuk meminta THR.
Syamsul memastikan bahwa nama dan jabatan yang tertera dalam
surat permohonan THR tersebut bukanlah pegawai BPBD Bandar Lampung.
Akan tetapi jelasnya, untuk salah seorang yang disebut
memerintah yakni Nahyu, Syamsul membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah staff di bidang kedaruratan dan logistik.
"Sudah kita panggil (Nahyu), dan mengakui bahwa benar
dua orang tersebut adalah anaknya," ujarnya, saat dimintai keterangan,
Selasa (26/4/2022).
Oleh karenanya, jika dua orang tersebut masih melakukan
penarikan iuran THR, pihaknya akan laporkan ke pihak berwajib.
"Silahkan pedagang juga yang merasa dirugikan silahkan
lapor ke polisi. Kita dampingi korban kalau mau melapor. Karena instansi
pemerintah itu tidak boleh meminta-minta THR pada warga," tegasnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pendalaman juga pada
kedua orang itu, siapa yang memerintah dan siapa saja teman-temannya.
"Karena ini unsurnya bukan pegawai negeri ya kita serahkan pada kepolisian saja, karena merusak instansi kita," tandasnya.
Syamsul juga mengaku, dirinya sudah meminta kepada Nahyu untuk memerintahkan anaknya untuk berhenti.
"Kalau tidak bisa berhenti, maka jangan salahkan kami untuk lapor ke polisi," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : TIM ANTI BEGAL POLRES WAY KANAN BEKUK TERSANGKA CURAS
Berita Lainnya
-
Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Harus Punya Kemampuan Sistem Informasi dan Teknologi
Senin, 15 September 2025 -
Momen Hari Pelanggan Nasional, PLN UID Lampung Perpanjang Kuesioner Berhadiah Hingga 30 Oktober 2025
Senin, 15 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, Hampir Setahun dan Sita Rp 124 Miliar, Kejati Belum Tetapkan Tersangka
Senin, 15 September 2025 -
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025