Ombudsman Lampung Soroti Penerapan Prokes di Terminal Rajabasa

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf (tengah) saat memantau arus mudik di Terminal Rajabasa. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pantau Terminal Rajabasa dan Bandara Radin Inten II, Ombudsman Lampung minta Kepala Daerah perhatikan himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan saat dirinya melakukan pemantauan arus mudik di Terminal Rajabasa, ia masih menemukan belum adanya himbauan terkait prokes pencegahan Covid-19.
"Di Rajabasa ini jadi atensi saya, kita tidak temukan adanya sentra vaksin dan booster, belum adanya kesadaran prokes, ini harus jadi perhatian Kepala Daerah untuk memerintahkan OPD terkait penertiban prokes di terminal ini," katanya, pada Selasa (26/4/2022).
Ia mengatakan bahwa untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik terutama di bidang transportasi, Ombudsman akan rutin melakukan pantauan terkait arus mudik lebaran.
"Pantauan pada hari ini akan kita jadikan data terpadu yang akan digunakan Ombudsman RI guna mengawasi jalannya pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan mudik hari raya Idul Fitri di era Pandemi Covid-19," jelasnya.
Selain melakukan pantauan di Terminal Rajabasa, pihaknya pun melakukan pemantauan arus mudik lebaran di Bandara Radin Inten II.
Asisten Manager PT. Angkasa Pura II, Latif Nur Sasongko mengatakan bahwa dengan terbatasnya penyediaan maskapai penerbangan yang disebabkan oleh Pandemi, pelaksanaan arus mudik di Bandara terbilang aman, serta tertib dalam penerapan prokes dan pengecekan vaksin.
"Berdasarkan pengamatan, prokes sudah diterapkan dengan baik, adanya penanda khusus pengguna e-hac, adanya himbauan jaga jarak serta ketentuan syarat vaksin dan booster, InsyaAllah disini tertib," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : KORSLETING LISTRIK BENGKEL MOBIL JALUR DUA KORPRI SUKARAME KEBAKARAN
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara, Ada 404,73 Gram Sabu
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kejari Bandar Lampung dan Lambar Tunggu Arahan Pusat Soal Penempatan Personel TNI
Kamis, 15 Mei 2025 -
Rencana Penempatan Personel TNI di Kejaksaan Dinilai Berbahaya, Pengamat Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Kamis, 15 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Bayar Pajak Mineral ke Bapenda Lampung Timur
Kamis, 15 Mei 2025
- Penulis :
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Kamis, 15 Mei 2025
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara, Ada 404,73 Gram Sabu
-
Kamis, 15 Mei 2025
Kejari Bandar Lampung dan Lambar Tunggu Arahan Pusat Soal Penempatan Personel TNI
-
Kamis, 15 Mei 2025
Rencana Penempatan Personel TNI di Kejaksaan Dinilai Berbahaya, Pengamat Minta Pemerintah Tinjau Ulang
-
Kamis, 15 Mei 2025
PT Silika Timur Abadi Bayar Pajak Mineral ke Bapenda Lampung Timur