Polda Lampung Imbau Masyarakat Jika Ada Oknum Memaksa Minta THR, Segera Lapor!
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menghimbau masyarakat agar segera melapor polisi jika merasa dipaksa oknum terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Jika ada oknum memaksa minta THR, segera lapor ke kantor polisi. Jangan ada kelompok atau LSM yang minta THR dengan memaksa," kata Pandra melalui keterangan tertulis via WhatsApp, Selasa (26/4/2022) pagi.
Pandra menjelaskan, pihak kepolisian akan langsung menindak pelaku yang melakukan pemaksaan terkait permintaan THR dengan pidana pemerasan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," ujarnya.
Pihak kepolisian juga berjanji akan melindungi korban tersebut jika dirinya langsung melapor.
Pandra menyarankan, jika masyarakat mengetahui adanya pemerasan tersebut, harap segera melapor ke pihak kepolisian atau kantor polisi terdekat dan bisa juga melalui call center 110.
"Semua pasti akan kita tindaklanjuti. Jika perlu laporkan kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN APARAT PEKON GERUDUK KANTOR BUPATI TANGGAMUS
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Hadiri HUT Ke-62 Lampung, Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
Rabu, 01 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Satu-satunya PTS Tim Ahli Penerimaan Terpadu Polri 2026
Rabu, 01 April 2026 -
Selama Tujuh Tahun, BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026
Rabu, 01 April 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Penyediaan Lahan Sport Center untuk PON XXIII 2032
Rabu, 01 April 2026








