Asyik Berjudi, Empat Warga Margakarya Pringsewu Ditangkap Polisi
Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kuapstuntas.co, Pringsewu - Sedang Asyik berjudi, empat warga Pringsewu ditangkap pihak kepolisian.
Ke empat orang yang merupakan warga pekon Margakarya yakni SH (38), MY(38), MAR (37) dan MD (32). mereka diamankan di salah satu rumah pelaku pada Senin(25/4/2022).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menyampaikan, pada malam pengerebakan itu, para pelaku ketangkap basah tengah bermain judi kartu remi jenis lanai dengan taruhan uang.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan beberapa barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
"Selain berhasil mengamankan mereka , kami juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi warna biru, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp 265 ribu," jelas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka harus mendekam di Mapolsek Pringsewu Kota.
"Mereka disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tutup Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Terima Tim Safari Ramadan Pemprov Lampung, Bupati Hamartoni Harapkan Lampung Utara Setara dan Makin Maju
Rabu, 04 Maret 2026 -
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026









