• Jumat, 16 Mei 2025

ASN Pemprov Lampung Wajib Masuk Kantor Usai Libur Lebaran

Minggu, 08 Mei 2022 - 18.23 WIB
420

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung yang tidak memiliki jadwal untuk melakukan Work From Home (WFH) diwajibkan untuk masuk ke kantor seperti biasa, meksi Kemenpan RB memperbolehkan ASN untuk melakukan WFH selama satu minggu.

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, berdasarkan Instruksi Gubernur Lampung (Ingub) Nomor 10 Tahun 2022 terdapat 13 daerah tengah menerapkan PPKM level 2 dan dua daerah menerapkan PPKM level 1.

Ke 13 daerah tersebut ialah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Lampung Selatan, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat dan Kota Bandar Lampung.

Sedangkan untuk 2 daerah yang tengah menerpakan PPKM level 1 ialah Kabupaten Pringsewu dan Kota Metro.

"Khusus untuk ASN Pemprov Lampung menyesuaikan dengan ketentuan Ingub Nomor 10 tahun 2022 tersebut bahwa wilayah Bandar Lampung masuk kategori Level 2," kata Qodratul Ikhwan, saat dimintai keterangan, Minggu (8/5/2022).

Ia melanjutkan, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2 maka kegiatan perkantoran sebesar 75 persen dilakukan secara langsung di kantor atau WFO sementara sisanya 25 persen melakukan WFH.

"Jadi yang tidak memiliki jadwal untuk melakukan WFH wajib masuk ke kantor seperti biasa. Ingub ini akan berlaku sampai besok dan akan diperbarui sesuai dengan situasi perkembangan Covid-19 dan asesmen yang dilakukan oleh pemerintah pusat," terangnya.

Sementara Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, meminta kepada kepala organsiasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan saat kerja hari pertama setelah libur lebaran.

"Kepala OPD harus melakukan pengawasan terhadap ASN nya. Siapa yang tidak masuk tanpa keterangan maka harus diberikan teguran dan sangsi tegas. Karena cuti lebaran ini waktunya cukup lama dan ASN harus kembali melakukan kewajibannya dalam melayani masyarakat," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : GANDENG POLRES | 500 PAKET TAKJIL DIBAGIKAN DPC PBB PRINGSEWU