• Jumat, 16 Mei 2025

BKD Tunggu Arahan Walikota Bandar Lampung Soal ASN Bisa WFH Usai Libur Lebaran

Senin, 09 Mei 2022 - 14.14 WIB
189

Para pegawai yang melayani masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Senin (9/5/2022). Foto : Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung masih menunggu arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) setelah libur lebaran. 

Setelah ada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah atau work from home (WFH) setelah libur Lebaran mulai Senin (9/5). Dimana, diharapkan WFH nya ASN untuk mencegah kemacetan arus balik.

"Terkait WFH surat dari Menpan sudah kita serahkan ke Sekda. Jadi kita tinggal nunggu turunan dari Wali Kota Bandar Lampung seperti apa," ujar Sekretaris BKD Bandar Lampung, Rohadi Yusuf, Senin (9/5/2022).

Rohadi juga menyampaikan pihaknya menerima surat dari Kemenpan baru semalam dan belum ada tindak lanjut juga dari gubernur. 

"Biasanya kan setelah ada surat dari gubernur, baru nanti turun ke wali Kota Bandar Lampung," timpalnya. 

Namun demikian jelasnya, untuk saat ini yang sedang mengajukan cuti hanya satu kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Kepala BKD, Herliawati.

"Cuma ibu Herliawati karena mantu nya melahirkan. Sementara kalau ASN BKD lainnya masuk semua. Tapi kalau ASN di setiap OPD lainnya belum ada laporan, paling nanti sore," ungkapnya.

Ia juga memastikan, di hari pertama kerja usai lebaran pelayanan publik di Bandar Lampung tetap berjalan lancar seperti biasanya.

"Pelayanan semuanya InsyaAllah sudah berjalan, karena ini kan hari kerja. Lagian kita rasa sudah cukuplah libur kemarin lebih dari seminggu," tandasnya.

Dari pantaun di lapangan, terlihat juga pelayanan publik sudah berjalan normal, di hari pertama pasca libur lebaran 2022. (*)


Editor :