Upaya Dinkes Pringsewu Antisipasi Penyebaran Hepatitis Akut
Upaya Dinkes Pringsewu Antisipasi Penyebaran Hepatitis Akut. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Beberapa waktu lalu pada libur lebaran, masyarakat Indonesia digemparkan dengan adanya kasus kematian tiga orang anak yang diduga meninggal dunia akibat terjangkit penyakit hepatitis akut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesahatan (Kadinkes) Kabupaten Pringsewu, dr. Ulinnoha memberikan beberapa upaya pencegahan yang bisa dilakukan oleh tiap-tiap individu agar dapat terhidar dari penyakit hepatitis akut.
Menurutnya penyakit ini bisa dicegah, salah satunya dengan cara disiplin dalam menggunakan alat makan yang dipakai sehari-hari. Artinya seseorang dianjurkan untuk memiliki dan menggunakan alat makan secara khusus milik pribadi dan tidak diggunakan secara bergantian dengan orang lain.
Selain itu, juga penting untuk mengkonsumsi makanan yang matang agar tubuh mendapat asupan yang sehat dan rajin untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
"Di sisi kesehatan sendiri, patuhi protokol kesehatan salah satu mencegah hepatitis, hindari menggunakan alat makan secara bergantian, mengkonsumsi makanan yang matang dan air yang dimasak serta mencuci tangan menggunakan sabun," kata Ulinnoha, saat dimintai keterangan, Senin (9/5/2022).
Kadinkes menjelaskan, penyakit hepatitis dapat menular kepada seseorang melalui beberapa cara, seperti hubungan seks, transfusi atau transplantasi, hingga melalui penggunaan alat makan yang dipakai secara bergantian.
"Selain itu, juga hal-hal yang berkaitan dengan apa yang kita pegang. Oleh karenanya penting untuk mencuci tangan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : GANDENG POLRES | 500 PAKET TAKJIL DIBAGIKAN DPC PBB PRINGSEWU
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









