• Jumat, 16 Mei 2025

Dugaan Kartel Minyak Goreng, Dua Distributor di Lampung Dipanggil KPPU

Rabu, 11 Mei 2022 - 16.45 WIB
198

Dugaan Kartel Minyak Goreng. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II telah melakukan pemanggilan dan memintai keterangan terhadap dua distributor minyak goreng di Lampung terkait dengan dugaan kartel minyak goreng.

Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, kedua distributor tingkat 1 (D1) yang diminta keterangan tersebut ialah PT Sungai Budi Group dan CV Harapan Makmur.

"Terkait lidik minyak goreng dapat kami sampaikan bahwa hingga minggu ini sudah terdapat dua pihak distributor tingkat 1 (D1) yang didengar keterangannya sebagai saksi. Lidik yang kami lakukan murni terkait dugaan kartel migor yang merupakan inisiatif dari KPPU," kata Wahyu, saat dimintai keterangan, Rabu (11/5/2022).

Menurutnya, untuk kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada produsen minyak goreng dari Lampung yang akan dipanggil untuk didengarkan keterangannya sebagai terlapor.

"Namun untuk substansi ada atau tidaknya pelanggaran karena masih dalam proses lidik kami belum bisa sampaikan. Nanti bisa kami sampaikan bila proses lidiknya telah selesai," imbuhnya. 

Ia melanjutkan, jika nanti terbukti terjadi kartel minyak, maka distributor tersebut melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda didalam UU Nomor 5 Tahun 1999.

"Sanksi nya yaitu pengenaan denda minimal Rp1 milyar, maksimal 50 persen dari keuntungan bersih selama kurun waktu pelanggaran atau 10 persen dari penjualan selama kurun waktu pelanggaran," terangnya.

Ia juga menambahkan jika saat ini pihaknya telah menyampaikan permintaan data kepada 8 retail modern yang di Lampung, dan 3 diantaranya telah memenuhi penyampaian data yang dibutuhkan oleh KPPU.

Karenanya, ia berharap kepada 5 retail modern lainnya untuk segera menyampaikan permintaan data yang telah diajukan oleh KPPU.

"Karena dalam proses penyelidikan ini akan ada sanksi bagi pihak yang tidak menyampaikan data yang dibutuhkan KPPU dalam proses penyelidikan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : TIM ANTI BEGAL TANGKAP PULUHAN REMAJA TENGGAK MIRAS