Pemprov Lampung Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak Antisipasi PMK

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/5/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan pengetatan pengawasan lalulintas hewan ternak guna mengantisipasi penularan penyakit mulut kuku (PMK) terutama pada sapi yang saat ini merebak di sejumlah daerah di Indonesia.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi, mengungkapkan jika pengetatan pengawasan tersebut harus dilakukan terlebih umat muslim akan melaksanakan hari raya qurban yang akan berdampak pada peningkatan jumlah pembelian.
"Kami lakukan koordinasi secara masif antara Dinas Peternakan kabupaten/kota. Terlebih dengan Dinas Peternakan yang ada diluar daerah yang berbatasan langsung dengan Lampung seperti Provinsi Banten," kata dia saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/5/2022).
Baca juga : Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Jawa Timur, Pemkab Lamsel Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak
Menurutnya, berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan belum ditemukan adanya hewan ternak didaerah setempat yang terserang PMK.
"Jika memang ada temuan di Lampung maka tindakannya adalah dengan melakukan isolasi kepada hewan tersebut. Mudah-mudahan ini segera tertangani sama halnya dengan penyakit-penyakit hewan lainnya," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah Sub Koordinator Substansi Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, mengungkapkan jika pihaknya melakukan pengecekan secara detail terhadap hewan ternak yang baru tiba di Lampung.
"Jadi pengawasan kami setiap kali ada yang masuk akan diperiksa berupa pemeriksaan fisik. Setelah itu sapi akan masuk kedalam kandang instalasi nanti akan ada pengawasan dan pengamatan," kata dia.
Pihaknya juga melakukan pengamatan jika terdapat hewan yang sakit maka akan langsung diobati. Kemudian dilakukan pengambilan sampel darah untuk diuji laboratorium.
"Jadi hewan ternaknya kami karantina dulu, jika semua hewannya sehat dan jika hasil uji laboratorium negatif maka akan dilakukan pembebasan," katanya.
Menurutnya, gejala hewan yang terserang PMK ialah demam tinggi mencapai 41 derajat, pembengkakan pada sejumlah organ, air liur berlebihan, serta luka lepuh di rongga mulut atau lidah serta luka pada kuku.
"Berdasarkan hasil penelitian PMK ini tidak menular ke manusia. Namun penyakitnya berbahaya dan dapat menimbulkan kematian pada hewan ternak," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penyerapan Gabah Lampung Capai 190 Ribu Ton, Bulog Optimis Lampaui Target Akhir Mei
Jumat, 16 Mei 2025 -
Menteri P2MI: Deklarasi Anti-TPPO Harus Jadi Aksi Nyata Lindungi Pekerja Migran
Jumat, 16 Mei 2025 -
Bahas LKPJ 2024, DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakat Tingkatkan Kualitas Pelaporan Pembangunan
Jumat, 16 Mei 2025 -
Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO dengan 84 Korban
Jumat, 16 Mei 2025