• Jumat, 16 Mei 2025

Soal JPO Rusak, Dishub Bandar Lampung Layangkan Surat ke Pihak Ketiga

Rabu, 11 Mei 2022 - 18.03 WIB
390

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, saat dimintai keterangan, Rabu (11/5/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Soal Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bambu Kuning rusak, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung akan segera melayangkan surat pada pihak ketiga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu menjelaskan, terkait rusaknya JPO Bambu Kuning tanggungjawab secara fisik pihak ketiga, kaena biasanya dikelola mereka.

Namun menurutnya, pihak ketiga yang menangani JPO ini beda-beda, maka nanti akan dicek terlebih dulu pihak ketiga mana yang bertanggungjawab di JPO Bambu Kuning.

Baca juga : Warga Berharap JPO Bambu Kuning Segera Diperbaiki

"Ini masukan. Maka kita akan kontrol dan cek terlebih dahulu, setelahnya nanti kita carikan rekanan mana yang bertanggungjawab untuk memperbaiki kerusakan di JPO itu," ujar Socrat, saat dimintai keterangan, Rabu (11/5/2022).

"Besok saya akan minta staf saya untuk buatkan surat. sehingga dua atau tiga hari surat itu bisa sampai," sambungnya.

Ia mengaku, sebelumnya juga pihaknya telah mengecek beberapa JPO dan sudah langsung diperbaiki, seperti di depan Garuda dan juga di Kedaton.

"Tapi kalau yang di JPO lainnya ada, pasti ini menjadi masukan bagi kita. Karena itu akan bahaya jika dibiarkan," terangnya.

Pengguna JPO Bambu Kuning, Ruslan mengaku agar JPO yang rusak tersebut selain diperbaiki juga dihias supaya menarik, seperti yang ada di Jakarta.

Hal itu agar orang juga lebih ramai lagi yang menggunakan JPO, tidak asal menyeberang langsung lewat jalan yang banyak dilalui kendaraan.

"Karena kalau sekarang JPO rusak seperti itu kita juga kurang nyaman. Tapi jika JPO bagus, kita sebagai pengguna juga nyaman," harap Ruslan. (*)


Video KUPAS TV : Perjuangan Atlet Lampung di Sea Games | Gadis Blasteran Amerika-Indonesia Sorot Kebijakan Pemerintah