• Kamis, 02 Mei 2024

Berikut Identitas 7 Tersangka Kerusuhan di Metro, Dua Diantaranya Warga Lokal

Senin, 16 Mei 2022 - 11.25 WIB
1.7k

Tujuh anak Punk yang telah ditetapkan menjadi tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidikan Resum, Satreskrim Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pasca kerusuhan yang berakibat pada rusaknya fasilitas negara di Pos Pantau Samber Park Satuan Samapta Polres Metro, Tekab 308 Satreskrim Polres setempat menetapkan Tujuh orang tersangka. Dua orang diantaranya merupakan warga lokal Kota Metro.

Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, ketujuh tersangka tersebut diamankan bersama dengan 32 orang anggota Komunitas Punk.

"Alhamdulillah kita bisa menetapkan Tujuh orang. Lima orang diantaranya terlibat dalam aksi pengrusakan Pos Pantau Samber Park dan 2 lainnya dalam perkara pemukulan terhadap anggota Pol-PP," kata Kasat, Senin (16/5/2022).

Baca juga : Ini Motif Komplotan Komunitas Punk Rusak Pos Samber Polres Metro

Ketujuh anak punk yang terbukti bersalah dalam kerusuhan tersebut terancam pasal berlapis. Mereka terancam hukuman paling lama diatas Lima tahun penjara.

"Jadi Tujuh anak Punk ini kita kenakan pasal 170 Jo 406 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," bebernya.

Kasat juga mengungkapkan, dari tujuh yang diamankan, dua orang diantaranya merupakan warga Kota Metro.

"Dua warga Kota Metro, mereka adalah Rian Kadafi usai 27 tahun warga jalan Kunang Metro Pusat dan Ari Remon usia 19 tahun warga jalan Raya Stadion Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur. Sisanya dari luar Metro," terang AKP Firmansyah.

Baca juga : Rusak Pos Pantau Samber Polres Metro, 7 Anak Punk Jadi Tersangka dan 32 Lainnya Dipulangkan

Sebanyak Lima anggota Komunitas Punk berasal dari luar wilayah Kota Metro yang terlibat kerusuhan di Samber Park masing-masing ialah :

  1. Muhammad Zulkifli (34) warga Jalan Selamet Riady LR Jambu No. 159 Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan llir Timur 2, Kota Palembang.
  2. Rinto Syah Putra (23) warga Desa Durian Gadang, Kecamatan Akabiluhu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
  3. Yohanes Agung Saputra (22) warga, Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.
  4. M. Rasyid (22) warga Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
  5. Bagas Bin Udin (21) warga Jalan Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kota Bandar Lampung.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, sebanyak 39 anak punk diamankan Polisi. Mereka terdiri atas 35 orang pria dan 4 orang wanita. Dari 39 orang tersebut, 7 orang pria diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 32 lainnya dipulangkan.

Dari 32 anggota komunitas Punk yang dipulangkan, 4 orang diantaranya masih di bawah umur. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. (*)