Sebelum Anggota TNI Tewas Ditusuk, Cafe Tokyo Space Pernah Disegel Karena Langgar Jam Operasional
Lokasi perkelahian di Cafe Tokyo Space, Kota Bandar Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebelum kejadian anggota
TNI tewas ditusuk setelah terlibat perkelahian di Cafe Tokyo Space, Jalan KS.
Tubun, Rawa Laut, Enggal, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (15/5) sekitar pukul
01.30 WIB dini hari. Cafe Tokyo Space tercatat memiliki rekor buruk.
Berdasarkan data yang di himpun kupastuntas.co, ternyata Cafe Tokyo Space pernah disegel oleh tim satgas Covid-19 setempat, lantaran pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan (Prokes).
BACA JUGA: Anggota
TNI di Bandar Lampung Tewas Usai Berkelahi di Cafe, Polisi Periksa 4 Saksi
Tempat hiburan tersebut diberikan sanksi penyegelan selama 7
hari, pada Jumat (23/7/2021).
Di situasi pandemi covid-19 untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat, sejak jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai Pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 30 persen.
Baca juga : Breaking News, Polresta Bandar Lampung Gelar Rekonstruksi Penusukan Oknum TNI AD di Cafe Tokyo Space
BACA JUGA: Polisi Hadirkan 11 Saksi dalam Pra Rekonstruksi Keributan di Tokyo Space
Selanjutnya, 2 orang per meja dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta
diperkenankan menggunakan instrumen musik yang tidak menimbulkan kerumunan.
Hal itu, sesuai Instruksi Walikota Bandar Lampung nomor 12
tahun 2022, tentang PPKM Level 1. Yang berlaku sejak 10-23 Mei 2022.
Ketika dikonfirmasi siapa pemilik Cafe tersebut, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggun, mengaku belum mengetahui siapa pemilik cafe itu.
"Siapa pemiliknya itu tertera diizinnya, tapi saya
nggak hafal namanya. Karena, untuk saat ini saya tidak pegang datanya,"
ujar Muhtadi, Senin (16/5/2022).
Menurutnya, untuk melihat data pemilik cafe itu melalui
online juga harus ada aksesnya berupa nomor Induk berusaha (NIB).
"Lawat t Online Single Submission (OSS) bisa dilihat, tapi kalau kita hafal nomor NIB nya," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : Asyik Pesta Narkoba Jenis Sabu | Mantan Kades Bersama 3 Rekan Pria Ditangkap
Berita Lainnya
-
BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau di Lampung September
Sabtu, 25 April 2026 -
Eva Dwiana Raih Penghargaan National Governance Award 2026, Bukti Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diakui Nasional
Sabtu, 25 April 2026 -
Prodi S3 Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Baik dari LAMEMBA
Sabtu, 25 April 2026 -
Layanan Puskesmas Jumat Lebih Singkat, Dinkes: Sudah Sesuai SE Walikota
Jumat, 24 April 2026








