• Kamis, 18 April 2024

Dua Pemakai Sabu di Metro Lampung Ditangkap, Polisi Kejar Rekan dan Pengedar

Selasa, 17 Mei 2022 - 12.42 WIB
5.4k

Tersangka Diki Handoko dan Angga Prasetya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu. Keduanya warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kasat Narkoba IPTU A.E Siregar, melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Gunarto mengungkapkan, keduanya ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 01.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat.

"Keduanya yakni Diki Handoko usia 32 tahun warga lingkungan Jokarto RT 021 RW 007 dan Angga Prasetya usia 34 tahun warga lingkungan Totokaton RT 029 RW 010, dari Kampung Adipuro Kecamatan Trimurjo," kata Gunarto, Selasa (17/5/2022).

Kepada Polisi, keduanya mengaku membawa sabu tersebut ke Metro untuk dibagi ke rekannya yang kini dalam pengejaran polisi.

"Mereka beli dan sudah dikonsumsi sebagian di tempatnya beli, lalu sebagian lagi rencananya mau dibagi ke kawannya, tapi belum sempat ketemu kawannya, sudah ditangkap," lanjutnya.

Keduanya membeli dari seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Sabu itu dibelinya seharga Rp500 Ribu.

"Sabu itu dibeli dari seseorang bernama Febri, mereka ketemuan di pasar Trimurjo," imbuhnya.

Dari pengakuannya, tersangka Diki sudah mengkonsumsi sabu dari tahun 2014, untuk tersangka Angga sudah pakai sabu dari tahun 2020.

Dari tangan keduanya, Polisi menemukan barang bukti satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,43 Gram. Kini keduanya diamankan di Mapolres Metro, serta terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : Asyik Pesta Narkoba Jenis Sabu | Mantan Kades Bersama 3 Rekan Pria Ditangkap