Oknum Camat Air Hitam Terbukti Bersalah, Inspektorat Lambar Keluarkan Rekomendasi Sanksi

Inspektur Pembantu (Irban) V, Puguh Sughandi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terbukti bersalah melakukan tindakan Indisipliner, Inspektorat Lampung Barat (Lambar) keluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi terhadap oknum Camat Air Hitam Andi Cahyadi.
Inspektur Lampung Barat, Ir. Sudarto melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, Puguh Sughandi mengatakan, berdasarkan perintah Bupati, tim APIP Inspektorat telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap oknum camat Air Hitam Andi Cahyadi terkait tindakan Indisipliner yang dilakukan.
Sesuai Peraturan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dengan melakukan permintaan keterangan kepada Andi Cahyadi, dua orang Pejabat pada Perangkat Daerah terkait dan tiga orang saksi.
Pemeriksaan berlangsung selama tiga hari pada hari Selasa, Rabu dan Jumat, tanggal 10, 11 dan 13 Mei 2022 bertempat di Kantor Inspektorat dan Kantor Setdakab Lampung Barat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andi Cahyadi terbukti bersalah telah meninggalkan wilayah tugas selama tiga hari pada tanggal 3-6 Mei 2022 dengan menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas," kata Puguh, saat dimintai keterangfan, Selasa (17/5/2022).
Dengan kata lain, Andi Cahyadi telah mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Barat No.060/225/09/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, khususnya untuk mematuhi ketentuan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Selain itu, Andi Cahyadi telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Hal itu sesuai Pasal 3 huruf f PP 94/2021 tentang Disiplin PNS tidak mematuhi instruksi Bupati Lampung Barat kepada seluruh Camat pada saat sebelum libur lebaran agar tidak meninggalkan wilayah tugas hingga H+6 lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Tindakan indisipliner yang telah dilakukan Andi Cahyadi selaku PNS Pemkab Lambar tersebut dapat berdampak negatif, yaitu menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik khususnya pada Perangkat Daerah tempat tugasnya, dan pada Pemkab Lambar secara umum.
Oleh karena itu, untuk menegakkan Peraturan Disiplin PNS dan menjadi perhatian bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lambar, APIP Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, agar mengenakan sanksi jenis hukuman disiplin sedang kepada Andi Cahyadi selaku PNS Pemkab Lambar sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Berdasarkan ketentuan, sanksi yang dapat diberikan kepada Camat Air Hitam Andi Cahyadi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Pos Pantau Samapta
Berita Lainnya
-
Terancam Amblas, Akses Lalu Lintas Jalan Way Robok Ditutup Total
Jumat, 19 September 2025 -
Jalan di Tanjakan Wayrobok Lampung Barat Amblas, Pengendara Diimbau Hati-hati
Jumat, 19 September 2025 -
Parosil Desak Kementan Dukung Hilirisasi Kopi Lampung Barat
Jumat, 19 September 2025 -
Lambar Dinobatkan Sebagai Kabupaten Paling Aman di Provinsi Lampung
Kamis, 18 September 2025