6000 Pedagang Kaki Lima dan Warung di Pringsewu Terima BLT Migor
Tampak antrian warga Pringsewu di markas koramil 07 Gadingrejo untuk menerima bantuan BLT Migor. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - 6000 pedagang kaki lima dan
warung di Kabupaten Pringsewu mendapat bantuan langsung tunai (BLT) minyak
goreng sebesar Rp300 ribu yang diselengarakan oleh Kodim 0424 Tanggamus di
Koramil 07 Gading Rejo Pringsewu.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan
sosial ini adalah membawa KK, KTP dan belum pernah mendapat bantuan BLT minyak
goreng sebelumnya.
Danramil 07 Gadingrejo, Kapten INF Redi Kurniawan
mengatakan bahwa pemberian bantuan dengan total Rp300 ribu per pedagang ini
diberikan untuk 9 kecamatan di Pringsewu.
"Untuk di daerah Pringsewu ada 6 ribu penerima
bantuan ini dan di daerah Kecamatan Gadingrejo ada 669 penerima. Jadi semua
kecamatan mendapatkan bagian secara berkelanjutan nanti di setiap koramil yang
ada di jajaran Kabupaten Pringsewu," Ujarnya, Rabu (18/5/22).
Selain pemberian BLT minyak goreng, di lokasi juga
disediakan tempat vaksinasi covid-19 untuk masyarakat yang ingin melakukan
vaksin.
"Karena hari ini bertepatan dengan pelaksanaan
pilkakon serentak kami pun turut melakukan pengamanan pilkakon," katanya.
Dari pantaun Kupastuntas.co di lokasi, sejak pagi sekira
pukul 08:00 sudah banyak masyarakat yang hadir untuk menerima bantuan tersebut.
Sementara itu, salah satu pedagang penerima BLT minyak
goreng, Setiana mengaku bahwa bantuan ini akan dipergunakannya sebagai tambahan
modal usaha miliknya.
"Tadi saya mendaptkan BLT dari TNI sebesar Rp300 ribu. Alhamdulillah terima kasih untuk bapak TNI dan ini bisa buat tambah-tambahan belanja warung. Semoga saja program bantuan ini bisa terus berlanjut," Harapnya. (*)
Video KUPAS TV : TIM ANTI BEGAL TANGKAP PULUHAN REMAJA TENGGAK MIRAS
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









