• Jumat, 26 April 2024

DPD GML Desak Walikota Metro Cabut Kebijakan Stimulus PBB P2

Rabu, 18 Mei 2022 - 13.26 WIB
404

Ketua DPD GML Indonesia Kota Metro, Slamet Riyadi, saat diwawancara di halaman parkir kantor Pemkot Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Indonesia Kota Metro mendesak Walikota Wahdi mencabut kebijakan pemberlakuan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah ditandatanganinya.

Menurut Ketua DPD GML Indonesia Kota Metro, Slamet Riyadi, penerbitan SK Walikota nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022, tentang pemberian Stimulus PBB-P2 tahun 2022 perlu dicabut agar tidak terjadi pungutan yang dinilai menyengsarakan masyarakat.

"Harapan kami, DPRD segera membentuk Pansus supaya proses ini berjalan secara transparan, kemudian membawa aspirasi masyarakat. Karena banyak masyarakat ini yang menjerit terhadap kenaikan PBB itu, kemudian Pansus itulah yang menjadi harapan kami, karena DPRD itukan representasi masyarakat dan publik," bebernya kepada Kupastuntas.co, Rabu (18/5/2022).

Ia juga menilai bahwa aturan yang dikeluarkan Walikota Metro, Wahdi tersebut prematur. Slamet menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro segera melakukan pengkajian dan revisi atas surat keputusan Walikota Metro tersebut.

"Berkaitan dengan intruksi Walikota, menurut kami itu prematur. Sehingganya kita mendukung itu dikaji ulang ataupun direvisi ulang. Informasi terbaru itu pihak eksekutif mau melakukan pengkajian, kita berikan ruang dan waktu dulu dari eksekutif untuk melakukan kajian yang lebih mendalam maupun revisinya," ungkapnya.

Baca juga : Stimulus PBB-P2 2022 Kota Metro Dinilai Cacat Hukum, Sekkot Siap Kaji Ulang

Slamet juga menyarankan Walikota Metro, Wahdi untuk mengeluarkan instruksi menahan pemungutan pajak kepada masyarakat selama proses pengkajian berlangsung.

"Sekarang ini seharusnya juga pemerintah mengeluarkan intruksi untuk menahan dulu dan jangan ada pungutan dulu, artinya harus ada kepastian hukum. Segala sesuatunya harus memiliki dasar hukum yang jelas," tegasnya.

Mantan aktivis tersebut juga mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu proses pengkajian Pemkot Metro selesai. Ia juga meminta Pemkot menargetkan waktu pengkajian dan menghasilkan solusi PBB yang tidak membebani rakyat.

"Yang jelas saya harap masyarakat sabar menunggu dan eksekutif segera melakukan pengkajian. Jadi jangan cuma pengkajian-pengkajian tapi tidak jelas pengkajiannya bagaimana. Harus ditargetkan, pengkajian ini sampai kapan," pungkasnya.

Sementara itu, turunnya persentase pemberian stimulus PBB-P2 di Kota Metro tahun 2022 menghadirkan efek kejut ditengah masyarakat. Gejolak tersebut muncul lantaran dinilai membebani rakyat.

Salah seorang staf Pemerintahan pada Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Yussy Lestari mengaku bahwa dirinya kerap menerima laporan keluhan dari masyarakat. 

“Iya kemarin ada warga yang kaget, itu dari RT 24 pemilik lahan sawah. Tahun kemarin bayar Rp 2 juta tahun ini tagihannya Rp 4 juta. Terus kami arahkan untuk buat surat pernyataan keberatan. Arahan dari BPPRD seperti itu, nanti kami dari kelurahan siap bantu meneruskannya ke BPPRD,” ucapnya.

Yussy juga merinci, objek pajak di wilayahnya sebanyak 1.533. Hingga kini belum banyak laporan keluhan yang secara resmi masuk ke kantor Kelurahan.

"Sudah kita bagi semua SPPT nya melalui Kolektor PBB, ya para RT, untuk di distribusikan ke warga. Sementara yang sudah setor ke kelurahan itu dari RT 16. Objek pajak di Kelurahan Tejosari sebanyak 1.533 dengan target PBB sebesar Rp 102.507.182 tahun 2022. Sementara tahun lalu capaian PBB mencapai 82 persen dari total wajib pajak," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Pos Pantau Samapta