Hewan Terjangkit PMK Boleh Dikonsumsi, Ini Penjelasan Dokter Hewan Lamtim

Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menegaskan bahwa hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih boleh dikonsumsi.
Dokter Hewan di Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan Lampung Timur, dr Beti menjelaskan, daging hewan yang terjangkit PMK masih bisa dimakan manusia, karena virus ini tidak menular ke manusia.
"Boleh Dikonsumsi. Pengolahan daging yang terkena PMK tersebut, bisa seperti daging dicuci sebelum diolah, rebus dahulu selama 30 menit di air mendidih," kata Beti, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (19/05/2022).
Selain itu, jika daging tidak langsung dimasak atau akan disimpan di freezer, maka daging bersama kemasan disimpan terlebih dahulu pada suhu dingin (chiller) minimal 24 jam baru kemudian masukkan dalam freezer.
Ia juga menjelaskan, tingkat penyebaran PMK sangat tinggi dikarenakan menyebarkan secara langsung melalui peternakannya.
"Bisa juga melalui manusia yang melintas dari daerah tertular ke area bebas tertular, bisa dari kendaraan pengangkut ternak dari luar daerah yang hewannya terjangkit virus itu," jelasnya.
dr Beti menambahkan, gejala yang timbul pada hewan ternak yang terjangkit PMK berawal dari demam.
"Gejalanya itu berawal dari demam, lalu karena mulutnya luka sehingga keluar air liurnya terus menerus. Lalu kalau kukunya luka dan ambruk mengakibatkan tidak lancarnya pencernaan, lalu kembung dan berakhir pada kematian hewan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Perjuangan Atlet Lampung di Sea Games
Berita Lainnya
-
Setiap Tahun Kirim 4000 PMI, Lampung Timur Teguhkan Komitmen Lindungi Pahlawan Devisa
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kupas Tuntas Sambangi Bupati Lampung Timur, Perkuat Kolaborasi Media dan Pemerintah
Senin, 28 Juli 2025 -
Peringati Hari Anak Nasional, Bupati Ela: Anak Adalah Aset Bangsa yang Harus Dijaga
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Bupati Ela Dorong Pengembangan Kakao Lewat Asosiasi Petani Kakao Lampung Timur
Jumat, 25 Juli 2025