Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Metro Tidak Beri Pendampingan Hukum Pada Kadis PUTR Eka Irianta
Kupastuntas.co, Metro
- Pasca ditangkap dan ditetapkannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
(PUTR) Eka Irianta sebagai tersangka korupsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menyatakan tidak akan memberikan
pendampingan hukum.
Hal tersebut
diutarakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Metro Ika Pusparini Anindita
Jayasinga. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan pendampingan hukum
terhadap 3 perkara yang menyeret pejabatnya.
"Jadi kalau untuk perkara korupsi, terorisme sama narkoba Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA: Breaking
News, Kejari Tangkap Kadis PUTR Metro Lampung
Meskipun begitu,
ditetapkannya Eka Irianta sebagai tersangka dugaan korupsi menjadi perhatian
serius dari Pemkot Metro.
"Karena pak Eka
kan bagian dari ASN tentunya ini akan menjadi perhatian dari pemerintah Kota
Metro," ujarnya.
Wanita yang akrab disapa Ika tersebut menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat membantu kebutuhan yang diperlukan Eka Irianta.
BACA JUGA: Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kadis PUTR Metro Lampung Jadi Tersangka Korupsi DLH
"Jadi bantuan apa
yang diperlukan oleh pak Eka, karena dari segi kedinasan dan ini perkara
korupsi, mohon maaf kami dari Pemda tidak bisa menjadi pendamping hukum, seperti
itu," bebernya.
Ia juga menyebutkan
bahwa pihaknya akan tetap memberikan bantuan diluar dari bantuan hukum.
"Tapi kalau yang diluar itu kami akan membantu semaksimal mungkin. Aku belum bisa komentar banyak, maaf ya teman-teman ya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Pos Pantau Samapta
Berita Lainnya
-
Cegah Pungli, Provost Polres Metro Awasi Ketat Pelayanan di SPKT dan Satpas
Selasa, 23 April 2024 -
Menilik Potensi KJA di Capit Urang Metro, Peningkatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Selasa, 23 April 2024 -
Bawaslu Metro Dapat Anggaran Rp6,5 Miliar Untuk Pilkada
Selasa, 23 April 2024 -
DPRD Minta Pemkot Metro Cari Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Senin, 22 April 2024