• Rabu, 24 April 2024

Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Metro Tidak Beri Pendampingan Hukum Pada Kadis PUTR Eka Irianta

Kamis, 19 Mei 2022 - 16.36 WIB
4.4k

Kabag Hukum Pemkot Metro, Ika Pusparini Anindita Jayasinga saat diwawancarai awak media di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pasca ditangkap dan ditetapkannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta sebagai tersangka korupsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum.

Hal tersebut diutarakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Metro Ika Pusparini Anindita Jayasinga. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan pendampingan hukum terhadap 3 perkara yang menyeret pejabatnya.

"Jadi kalau untuk perkara korupsi, terorisme sama narkoba Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/5/2022).

BACA JUGA: Breaking News, Kejari Tangkap Kadis PUTR Metro Lampung

Meskipun begitu, ditetapkannya Eka Irianta sebagai tersangka dugaan korupsi menjadi perhatian serius dari Pemkot Metro.

"Karena pak Eka kan bagian dari ASN tentunya ini akan menjadi perhatian dari pemerintah Kota Metro," ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Ika tersebut menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat membantu kebutuhan yang diperlukan Eka Irianta.

BACA JUGA: Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kadis PUTR Metro Lampung Jadi Tersangka Korupsi DLH

"Jadi bantuan apa yang diperlukan oleh pak Eka, karena dari segi kedinasan dan ini perkara korupsi, mohon maaf kami dari Pemda tidak bisa menjadi pendamping hukum, seperti itu," bebernya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan tetap memberikan bantuan diluar dari bantuan hukum.

"Tapi kalau yang diluar itu kami akan membantu semaksimal mungkin. Aku belum bisa komentar banyak, maaf ya teman-teman ya," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Pos Pantau Samapta