• Jumat, 19 April 2024

Stimulus PBB-P2 Belum Jelas, Petani di Metro Lampung Keluhkan Pajak Naik Gila-gilaan

Kamis, 19 Mei 2022 - 11.39 WIB
1k

Karsono (52) warga Jalan Anggrek 2, RT 049 RW 012 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, saat menunjukkan bukti pembayaran yang nilai pajaknya mengalami kenaikan signifikan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kebijakan pengurangan stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdampak pada naiknya nilai pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP).

Hingga kini rencana Pemerintah melakukan penambahan PBB-P2 belum jelas, akibatnya masyarakat dan petani kini mengeluhkan kenaikan pajak yang meningkat signifikan.

Sukro (65), salah seorang petani asal Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat mengaku berat untuk membayar PBB-P2 sesuai ketetapan surat Keputusan Walikota Metro nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022 yang telah ditandatangani Walikota, Wahdi.

"Berat saya, apalagi kondisi perekonomian setelah pandemi Covid-19 ini. Kalau tahun kemarin, saya hanya membayar PBB Rp135 Ribu saja. Sekarang di tahun ini harus membayar Rp1.115.740," ungkap Sukro kepada Kupastuntas.co, Kamis (19/5/2022).

Baca juga : Stimulus PBB-P2 2022 Kota Metro Dinilai Cacat Hukum, Sekkot Siap Kaji Ulang

Atas nilai pajak yang naik signifikan tersebut, petani tersebut mengaku bingung lantaran hasil pertanian tidak dapat mencukupi kebutuhan dan membayar pajak.

"Saya belum pernah sama sekali diberitahukan sebelumnya tentang adanya kenaikan iuran PBB ini. Kalau sudah seperti ini, saya bingung harus membayarnya. Karena saya tidak memiliki penghasilan lain kecuali dari bertani," terangnya.

Ia juga berharap pemerintah lebih bijak dalam membuat sebuah kebijakan, karena hal tersebut akan berdampak pada masyarakat luas.

Baca juga : Dikeluhkan Masyarakat, PBB di Metro Jadi Sorotan DPRD

Sementara Karsono (52) warga Jalan Anggrek 2, RT 049 RW 012 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara juga mengeluhkan hal serupa. Ia mengaku telah membuat surat dispensasi keringanan pajak ke Dispenda, namun hingga kini belum ada jawaban.

"Masalahnya, seharusnya saya bayar itu Rp41.360 kok saya jadi bayarnya Rp103.400. Lalu saya tanyakan ke Bank Lampung katanya itu sudah sistem, saya disuruh ke Dispenda. Pas saya kesana saya disuruh bikin permohonan dispensasi. Karena saya tidak bisa buat surat permohonan itu, saya ke kelurahan dulu dan minta dibuatkan suratnya," bebernya.

"Terus surat permohonan itu saya antar ke Dispenda pada tanggal 19 April 2022. Pas di Dispenda, nomor HP saya diminta, kata orangnya nanti bakal dihubungi tapi sampai sekarang belum juga dihubungi dan belum pernah diberi penjelasan," imbuhnya.

Akibat nilai pajak yang naik gila-gilaan, Karsono mengaku kaget lantaran dirinya tidak pernah diinformasikan.

"Saya jelas kaget, karena saya tidak pernah di informasikan. Saya ini orang tidak mengerti apa-apa, dan saya ingin tertib tapi malah dibuat susah. Saya laporkan ke kelurahan, malah Kelurahan juga bingung jelasinnya," ungkapnya.

Ia berharap, Walikota Metro, Wahdi dapat menarik kebijakan pengurangan stimulus PBB-P2 dan mengeluarkan kebijakan baru untuk menambah stimulus.

"Kalau bisa jangan seperti ini, jangan membebani masyarakat, ini selisihnya banyak sekali. Ini sangat berat bagi saya, pak Walikota semoga bisa buat kebijakan agar masyarakat tetap bisa makan," harapnya.

Baca juga : Naiknya PBB di Metro Lampung Bakal Dikaji Ulang

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berencana menambah stimulus PBB-P2 dengan harapan tidak membebani rakyat dengan nilai pajak yang tinggi.

"Kebijakannya, karena inikan stimulus yang disampaikan dari 2017, 2018, 2019 stimulusnya sudah ditentukan. Hanya di 2022 ini stimulusnya lebih kecil dari tahun kemarin, kesannya membayar PBB nya terlalu besar," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan pengkajian oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro.

"Ini sedang di kaji, kira-kira apa perlu penambahan stimulus lagi. Biar masyarakat bisa membayar pajak pendapatan juga tidak terganggu. Masyarakat harus menyadari itu. Mudah-mudahan masyarakat paham dan pendapatan daerah tidak terganggu," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Mahasiswa Program Doktor UIN Raden Intan Lampung Lanjutkan Pelatihan Karya Ilmiah Jurnalistik