Sadis! Paman Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur 4 Kali di Lamsel
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sungguh sadis, seorang paman berinisial L (35) warga Lampung Selatan (Lamsel) tega mencabuli keponakan nya yang masih di bawah umur 4 kali di kamar mandi.
Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, petugas mengamankan pelaku pencabulan terhadap korban berinisial MRF (8) berdasarkan laporan keluarga korban pada tanggal 14 Maret 2022.
"Tersangka L telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4 kali sejak Februari 2022," kata Hamid, saat memberikan keterangan, Jumat (20/5/2022).
Adapun modus pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara mengiming-imingi atau membujuk korban dengan akan memberikan uang sebesar Rp5 ribu - Rp10 ribu supaya korban mau melakukan perbuatan cabul.
"Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi, yaitu pertama dilakukan di kamar mandi rumah Bukde, kedua ketiga dilakukan di kamar mandi rumah nenek korban dan keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di Lamsel," ujarnya.
Hamid menerangkan, sudah ada 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut. Dimana, tersangka mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakan nya saja.
"Masih dilakukan pengembangan apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orangtuanya, sehingga melapor ke kepolisian," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju polo merah muda, satu helai celana pendek warna cokelat, satu helai baju warna hijau, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam warna hijau muda.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.
"Minggu depan akan kita limpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi. Melakukan pemberkasan untuk melakukan tahap I penelitian ke Jaksa Penuntut Umum. Melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Buruh Di Palas Lamsel Tega Setubuhi Bocah 5 Tahun
Berita Lainnya
-
Innova Hantam Truk Sedang Pecah Ban di Tol Terpeka, 2 Orang Luka Berat
Sabtu, 20 April 2024 -
Profil Hanan A. Rozak, Mantan Birokrat Senior yang Siap Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 20 April 2024 -
Unila Siap Sambut Prodi Kedokteran Hewan di Provinsi Lampung
Sabtu, 20 April 2024 -
KRS PMI Unit Unila Gelar Diklat dan Baksos KSR Angkatan XXXII
Sabtu, 20 April 2024