Pengedar Sabu di Lamsel Ditangkap Polisi, Rumah Jadi Tempat Transaksi
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sering transaksi di rumah, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan NYO (40) pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (19/05/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Dusun Yogaloka, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
"Dari penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti 21 klip plastik bening berisi sabu, satu buah alat hisap atau bong dan uang tunai Rp300.000," kata Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/05/2022).
Ia juga mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di kediaman pelaku kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Setelah menerima informasi, kami berhasil menemukan barang bukti dan langsung mengamankan pelaku," jelasnya.
AKBP Edwin menambahkan, pelaku NYO beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih-lanjut.
"Serta akan dijerat dengan pasal 112, 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bus Penantian Utama Bawa Puluhan Penumpang Jatuh ke Jurang TNBBS
Berita Lainnya
-
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026 -
109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
Kamis, 12 Maret 2026 -
H-9 Lebaran, 26.219 Orang Nyebrang ke Pulau Jawa via Pelabuhan Bakauheni
Selasa, 02 April 2024 -
Sapi Warga Kesugihan Lamsel Dicuri, Disembelih Hanya Diambil Dagingnya
Selasa, 02 April 2024



