Pengedar Sabu di Lamsel Ditangkap Polisi, Rumah Jadi Tempat Transaksi
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sering transaksi di rumah, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan NYO (40) pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (19/05/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Dusun Yogaloka, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
"Dari penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti 21 klip plastik bening berisi sabu, satu buah alat hisap atau bong dan uang tunai Rp300.000," kata Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/05/2022).
Ia juga mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di kediaman pelaku kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Setelah menerima informasi, kami berhasil menemukan barang bukti dan langsung mengamankan pelaku," jelasnya.
AKBP Edwin menambahkan, pelaku NYO beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih-lanjut.
"Serta akan dijerat dengan pasal 112, 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bus Penantian Utama Bawa Puluhan Penumpang Jatuh ke Jurang TNBBS
Berita Lainnya
-
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Rabu, 06 Mei 2026 -
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026








