Bukan Lagi Wewenang Pusat, Pemilik Tambang Pasir di Lambar Bisa Urus Izin ke Pemprov

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat Henry Faisal. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Para pelaku usaha galian C di Lampung Barat mulai bisa bernapas lega, pasalnya kewenangan proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, namun sudah di limpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Hal tersebut berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat Henry Faisal mengatakan dalam Perpres tersebut juga mengatur selain IUP proses perizinan lain nya seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) juga di limpahkan ke Pemprov.
Berdasarkan peraturan yang berlaku sejak 11 April 2022 itu, Henry mengatakan saat ini pelaku usaha galian C tidak lagi di diharuskan mengurus perizinan ke Pemerintah Pusat karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Selain menerbitkan proses perizinan Pemprov yang dalam hal ini Gubernur juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha, dengan menugaskan Inspektur serta pengawas pertambangan terhadap praktek di lapangan," ujarnya, Senin (23/5/2022).
Untuk pelaku usaha galian C yang sebelumnya telah melakukan proses perizinan ke Pemerintah Pusat Henry mengatakan dengan dikeluarkannya Perpres terbaru tersebut secara otomatis harus mengurus kembali proses penerbitan perizinan tambang tersebut ke Pemprov.
"Selama ini kan belum ada yang mendapat izin resmi dari Pemerintah Pusat, sebab masih ada beberapa persyaratan yang harus di perbaiki, sedangkan sekarang wewenang untuk menerbitkan perizinan tersebut menjadi wewenang Pemprov jadi harus mengurus kembali dari awal," terangnya.
Henry mengatakan pihaknya telah mengajukan sebanyak 20 proses penerbitan perizinan para pemilik tambang, dari total 77 tambang yang belum memiliki izin di wilayah setempat dan itupun belum ada yang lolos.
"Kita mengimbau kepada seluruh pemilik tambang atau galian C yang saat ini belum memiliki izin agar segera mengurus penerbitan perizinan, dan kita siap membantu apabila para pemilik mengalami kesulitan dalam proses pengajuan penerbitan izin usaha tersebut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan Nasional di Lampung Barat Nyaris Putus
Minggu, 06 Juli 2025 -
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025