Diduga Jadi Dalang Pembacokan Siswa SMK BLK Sukarame, Tiga Pelajar Ditetapkan Tersangka

Para pelajar yang terlibat penyerangan ke SMK BLK saat digelandang ke kantor polisi. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga jadi dalang utama pembacokan dalam penyerangan ke SMK Bina Latih Karya (BLK) di Jalan Sentot Alibasya Sukarame pada Selasa (17/5/2022) beberapa hari yang lalu, tiga pelajar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sukarame.
Ketiga tersangka
tersebut merupakan pelajar sekolah tingkat atas asal Kota Bandar Lampung dengan
insial SS (17), AN (17), dan MR (18).
Kapolsek Sukarame,
Kompol Warsito mengatakan telah menetapkan 3 pelajar jadi tersangka setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap 32 pelajar yang terlibat penyerangan ke SMK BLK.
"Penetapan status tersangka ini adalah hasil penyidikan dan pemeriksaan 32 pelajar," katanya, Senin (23/5/2022).
BACA JUGA: SMK
BLK Sukarame Diserang Gerombolan Siswa Bersajam, Satu Siswa Dilarikan ke Rumah
Sakit
Warsito menjelaskan
ketiga tersangka tersebut kini tengah menjalani proses penahanan di Mapolsek
Sukarame guna menunggu tindak lanjut proses hukum berlaku.
"Pelajar lainnya
telah dipulangkan ke orangtua masing-masing untuk dibina. Berdasarkan gelar
perkara, ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka dan masih pelajar di
wilayah Bandar Lampung," ujarnya.
Warsito mengungkapkan tiga pelajar tersebut diduga sebagai pelaku utama atas luka bacok korban inisial Y pelajar asal SMK BLK.
BACA JUGA: Ngeri!
Polisi Sita Celurit Hingga Golok dari 13 Pelajar Usai Penyerangan di SMK BLK
"Dari pemeriksaan,
motif penyerangan dipicu akibat saling ejek di medsos," ucapnya.
Kini korban berinisial Y
tersebut masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota
Bandar Lampung.
"Kami pastikan proses hukum terus berjalan sesuai undang-undang berlaku. Kami juga meminta agar masing-masing pihak sekolah dan orang tua, dapat meningkatkan pengawasan kepada siswa atau anaknya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : MEMBER PANTHERATRADE KECEWA DENGAN MANAJEMEN | HALAMAN WD HILANG
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025