• Jumat, 29 Maret 2024

Walikota Metro Tunjuk Kadishub Jadi PLT Kepala DPUTR

Senin, 23 Mei 2022 - 12.48 WIB
678

Surat perintah Walikota Metro nomor 821.23 / 234/ Sprint/ B-3/ 03/ 2022 tentang penetapan PLT Kepala DPUTR. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pasca ditetapkannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2020, beredar surat keputusan Walikota Wahdi yang telah menunjuk pelaksana tugas (PLT) kepala DPUTR.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Walikota Metro Wahdi telah mengeluarkan surat perintah nomor 821.23 / 234/ Sprint/ B-3/ 03/ 2022. Dalam surat tersebut, nama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), I Gede Made Suwanda muncul menggantikan sementara posisi Eka Irianta sebagai Kepala DPUTR.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Metro, Wahdi tertanggal 20 Mei 2022 dengan disertai stempel cap basah Walikota.

Surat tersebut juga ditembuskan ke inspektur Kota Metro, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan kepala Dinas PUTR.

Penetapan I Gede Made Suwanda sebagai PLT Kepala DPUTR diketahui menimbang dua hal seperti isi surat perintah Walikota. Pertama, bahwa kepala DPUTR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020.

Eka Irianta telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro pada tanggal 19 Mei 2022. Kedua, bahwa tertib administrasi dan kelancaran pelaksana tugas, perlu ditunjuk PLT dengan surat perintah Walikota.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Walikota Metro Wahdi mengakui bahwa, seusai penetapan Eka Irianta sebagai tersangka atas perkara dugaan Tipikor, pihaknya langsung menetapkan PLT Kadis PUTR.

"Begitu sudah ditetapkan kepala dinas PU, bapak Eka secara hukum maka saat itulah ditetapkan PLT," singkatnya kepada awak media, Senin (23/5/2022).

Wahdi mengatakan, penetapan Kepala Dishub Kota Metro I Gede Made Suwanda menjadi PLT Kepala DPUTR atas dasar pertimbangan tim penilai kinerja.

"PLT nya adalah pak Made dari Dishub, dengan pertimbangan tim penilai kinerja, sudah itu saja," tandasnya.

Dalam isi surat perintah Walikota, terhitung mulai tanggal ditandatanganinya surat perintah tugas ini, disamping memegang jabatan tersebut, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro, dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Surat perintah ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

2. Dalam pelaksanaan tugas agar berpedoman pada ketentuan yang berlaku bentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas. 

3. Surat perintah ini berlaku paling lama 3 bulan atau sampai dengan dilantiknya pejabat definitif atau ditunjuk pelaksana tugas yang lain.

4. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat perintah ini maka akaan diadakan perubahan dan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. (*)





Berita Lainnya

-->