23 Kontraktor Nakal Masuk Daftar Hitam, Terindikasi KKN Hingga Tidak Laksanakan Kontrak

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 23 perusahaan kontraktor atau rekanan penyedia barang dan jasa di Provinsi Lampung masuk dalam daftar hitam atau blacklist Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan pantauan di laman webiste Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, rekanan yang masuk daftar hitam tersebut adalah PT Citra Salim Serasi, PT Mandala Kontruksi Natar Abadi, CV Mesir Indah, CV Gema 21, dan PT Usaha Remaja Mandiri.
(Lebih Lengkap BACA JUGA: 23 Rekanan di Provinsi Lampung Masuk Daftar Hitam).
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, membenarkan 23 perusahaan kontraktor yang kini masuk dalam daftar hitam atau tidak bisa mengikuti tender paket di lingkungan Pemprov Lampung.
Riyadi mengatakan, kesalahan yang dilakukan oleh para rekanan tersebut di antaranya tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang atau jasa.
"Ada juga penyedia barang dan jasa tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya. Lalu peserta pemilihan terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemilihan," jelas Riyadi, Selasa (24/5).
Riyadi mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada para rekanan yang masuk dalam daftar hitam tersebut adalah tidak diperkenankan mengikuti proses tender sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Seperti rekanan yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu kemudian terindikasi melakukan KKN itu tidak diperkenankan untuk mengikuti tender selama dua tahun," terangnya.
Ia menerangkan, jika rekanan terbukti melakukan pelanggaran proses tender hingga pengerjaan, maka Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menyampaikan identitas peserta pemilihan atau penyedia jasa.
"Laporan tersebut dapat disampaikan ke unit yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik untuk ditayangkan dalam daftar hitam nasional," tegasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, meminta OPD yang menangani proses pengadaan barang dan jasa untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap rekanan yang sudah masuk dalam daftar hitam.
"Harapannya, dinas terkait lebih teliti jika rekanan yang memiliki rekam jejak yang jelek atau bahkan dia sudah masuk kedalam daftar hitam maka jangan diluluskan saat ikut proses tender," kata Hanifal.
Namun, ia meyakini semua rekanan yang sudah masuk dalam daftar hitam LPSE secara otomatis tidak akan bisa mengikuti proses tender sampai dengan sanksi yang didirikan berakhir.
"Jika ada surat resmi kepada rekanan yang bermasalah maka secara otomatis tidak bisa ikut lagi sampai dengan sanksi yang diberikan itu berakhir. Karena ini sudah sistem secara online," ungkapnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna menghindari kerugian negara yang ditimbulkan dari proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semua harus dipastikan berjalan dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai nantinya menimbulkan kerugian bagi negara," ujarnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 25 Mei 2022 dengan judul “23 Rekanan Masuk Daftar Hitam”
Video KUPAS TV : Kesucian Bocah Direnggut Paman di Toilet Masjid
Berita Lainnya
-
Walikota Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-343, Hadiah Mobil hingga Rumah Dibagikan
Minggu, 29 Juni 2025 -
Penjaga Kantin Menang Undian Mobil dan Umrah di Jalan Sehat HUT Bandar Lampung
Minggu, 29 Juni 2025 -
Realisasi Penyaluran TPG di Lampung Capai Rp462,26 Miliar, Sentuh 38.240 Guru
Minggu, 29 Juni 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro
Sabtu, 28 Juni 2025