• Minggu, 29 Juni 2025

Berikut Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Kamis, 26 Mei 2022 - 20.41 WIB
5k

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rancangan tahapan, program dan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kupastuntas.co, Kamis (26/5/2022), tahapan pemilu 2024 dimulai dari penyusunan perencanaan , program , dan anggaran pemilu pada Selasa , 14 Juni 2022 hingga Rabu, 12 Juni 2024 dengan jumlah hari 730.

Berikutnya, Penyusunan Peraturan KPU Selasa , 14 Juni 2022 - Kamis, 14 Desember 2023 (549 hari); Pengembangan dan Penerapan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Selasa , 14 Juni 2022 - Minggu , 20 Oktober 2024 (860 hari); Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Selasa , 14 Juni 2022 - Minggu, 20 Oktober 2024 (860 hari).

Kemudian, Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh Partai Politik Senin , 1 Agustus 2022 - Minggu, 7 Agustus 2022 (7 hari); Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Rabu , 14 Desember 2022 - Rabu, 14 Desember 2022 (1 hari); Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Rabu , 14 Desember 2022 - Rabu , 15 Februari 2023 (64 hari).

Lalu, Pembentukan PPK dan PPS Jumat , 14 Oktober 2022 - Sabtu , 21 Januari 2023 (100 hari); Masa Kerja PPK Sabtu , 14 Januari 2023 - Sabtu , 13 April 2024 (456 hari); Masa Kerja PPS Minggu , 22 Januari 2023 -  Sabtu , 13 April 2024 (448 hari) Masa Kerja KPPS Sabtu , 20 Januari 2024 - Selasa , 20 Februari 2024 (32 hari); Masa Kerja Pantarlih Minggu , 5 Februari 2023 - Senin , 20 Maret 2023 (44 hari); Pemuktakhiran data pemilih (pencocokan dan penelitian) Minggu , 12 Februari 2023 - Senin , 13 Maret 2023 (30 hari).   

Selanjutnya, Penetapan DPS oleh KPU Kabupaten / Kota dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri ( DPSLN ) oleh PPLN Senin , 10 April 2023 - Kamis , 13 April 2023 (4 hari); Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten / Kota Jumat , 2 Juni 2023 - Selasa , 13 Juni 2023 (12 hari).

Rekapitulasi Penetapan DPT yang terdiri DPT dan DPTLN secara Nasional Senin , 19 Juni 2023 - Rabu , 21 Juni 2023 (3 hari); Penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten / Kota oleh KPU Minggu , 1 Januari 2023 - Kamis , 9 Februari 2023 (40 hari); Penyerahan dokumen syarat dukungan DPD Senin , 12 Desember 2022 - Minggu , 18 Desember 2022 (7 hari).

Pendaftaran bakal calon DPD Senin , 1 Mei 2023 - Minggu , 14 Mei 2023 (14 hari); Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD Minggu , 20 Agustus 2023 - Sabtu , 2 September 2023 (14 hari); Penetapan DCT Anggota DPD Jumat 10 November 2023;.

Pengajuan bakal calon DPR dan DPRD Senin , 1 Mei 2023 - Minggu , 14 Mei 2023 (14 hari); Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPR dan DPRD Minggu , 20 Agustus 2023 - Sabtu , 2 September 2023 (14 hari); Penetapan DCT Anggota DPR dan DPRD Jumat , 10 November 2023; Pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden Sabtu , 7 Oktober 2023 - Sabtu , 14 Oktober 2023 (8 hari).

Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jumat , 10 November 2023; Penetapan nomor urut pasangan calon Sabtu , 11 November 2023; Masa Kampanye Senin , 13 November 2023 - Sabtu , 10 Februari 2024 (90 hari). 

Masa Tenang Minggu , 11 Februari 2024 - Selasa , 13 Februari 2024 (3 hari); Pemungutan Suara Rabu , 14 Februari 2024; Rekapitulasi , penetapan , dan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu secara nasional oleh KPU Kamis , 15 Februari 2024 - Rabu , 20 Maret 2024 (35 hari).

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanpa Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu, Paling lambat 3 ( tiga ) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.(*)

Video KUPAS TV : MEMBER PANTHERATRADE KECEWA DENGAN MANAJEMEN | HALAMAN WD HILANG

Editor :