• Kamis, 28 Agustus 2025

Pencuri di Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Slot

Sabtu, 28 Mei 2022 - 14.26 WIB
296

Tersangka utama, Muhammad Nuri (24) (duduk di kursi), Penadah Prabowo (21) dan Wisnu (24) (duduk dibawah) saat di amankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buron selama kurang lebih 3 minggu, pelaku utama curanmor atas nama Muhammad Nuri (24) di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran yang berada di Jalan Dr. Susilo, Pahoman berhasil diringkus pada Kamis (26/5/2022) malam di Lampung Timur dan mengaku hasil curian dipakai judi slot.

Kanit Ranmor, Iptu A Saidi mengatakan telah berhasil mengamankan pelaku utama curanmor asal Lampung Timur berikut barang bukti kendaraan yang dicuri beserta penadahnya.

"Kita amankan pelaku utamanya satu orang bernama Nuri (24), satunya masih kita kejar (DPO) berinisial H. Kemudian kurir yang melakukan penjualan kita amankan dua orang yaitu Prabowo (21) dan Wisnu (24). Ketiganya ditangkap di Lampung Timur, Kamis (26/5/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan," katanya Sabtu (28/5/2022).

Saidi menjelaskan tersangka setiap beraksi selalu membawa senjata tajam yang digunakan untuk melakukan perlawanan jika korbaNnya berontak.

"Motor itu ada di teras rumah, korban ada di dalam rumah. Mereka masuk pagar karena dilihat situasi aman, kemudian mereka rusak kunci kontaknya, setelah dapat mereka langsung kabur tancap gas bawa ke Lampung Timur," ujarnya.

"Pasti, kunci letter T itu dipakai mereka (tersangka) untuk merusak lubang kunci kontak," lanjutnya.

Saidi menerangkan saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah melakukan tindakan serupa di beberapa TKP hingga ratusan totalnya, termasuk di TKP Lamsel yang berhasil diungkap dan tersangka kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengaku bahwa telah melakukan pencurian di rumah mertua Kapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu yang sempat viral," ucapnya.

Kini tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 Tahun penjara sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman maksimal 5 Tahun penjara.

Tersangka, Nuri (24) mengaku menjual hasil curanmor tersebut sebesar Rp4,8 juta ke penadah kemudian dibagi dua bersama rekannya H (DPO).

"Uang hasil penjualan saya bagi dua, masing-masing Rp2 juta, Rp800 ribunya dipakai untuk operasional. Terus uang jatah punya saya dipakai buat judi slot," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Asyik Pesta Narkoba Jenis Sabu | Mantan Kades Bersama 3 Rekan Pria Ditangkap