• Sabtu, 27 April 2024

Kembali Disomasi dan Terancam Bayar Royalti Rp10 Miliar, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Tri Suaka

Minggu, 29 Mei 2022 - 11.27 WIB
613

Kuasa Hukum Tri Suaka, Mario Andreansyah. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ramai diperbincangkan di jagad maya bahwa Erwin Agam tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh Tri Suaka dikarenakan mencari keuntungan dengan mengcover lagu miliknya tanpa meminta izin.

Kemudian ia pun melayangkan somasi melalui Forum Komunikasi Artis Minang Melayu Indonesia (Forkami), dimana ia akan menggugat ke pengadilan dengan nominal sebesar Rp 10 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tri Suaka, Mario Andreansyah pun angkat bicara bahwa tidak ada pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh kliennya dan teman-temannya dalam mengcover lagu Erwin Agam di Youtube yang sedang heboh sekarang.

"Karena Youtube juga telah membagi pendapatan atau Royalti kepada PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu Eman Hantaran milik Sdr. Erwin Agam tersebut," katanya saat dikonfirmasi Minggu (29/5/2022).

Mario menjelaskan kliennya sebelumnya disomasi karena telah melakukan pembajakan atas lagu Erwin Agam. Namun, ia menegaskan makna pembajakan dan mengcover adalah dua hal yang berbeda.

"Pembajakan Musik atau lagu itu bisa dikatakan tindakan menyalin (copy)/menjiplak/membajak suatu karya baik melalui fisik, CD, DVD, maupun digital yang sama persis dengan aslinya yang memiliki hak cipta dan mengakibatkan para musisi Indonesia rugi. Sedangkan mengcover lagu adalah tindakan menyanyikan sebuah lagu dengan versi sendiri dan tidak sama persis dengan asli nya," ujarnya.

Ia menegaskan, lagu Emas Hantaran yang dicover oleh Tri Suaka, Nabila dan teman-temannya kemudian di upload ke Channel Youtube sudah dilisensikan di YouTube oleh PT Musik Kita Publishindo selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif.

"Itu artinya cover lagu tersebut telah mendapatkan lisensi, artinya Youtube telah membagi pendapatan atau Royalti kepada PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu Eman Hantaran tersebut dan Lembaga Manajemen Kolektif selaku pihak menghimpun dan mendistribusikan Royalti," ucapnya.

Mario menambahkan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.

"Data yang kami terima bahwa Sdr. Erwin Agam tergabung dalam Publisher PT. Musikita Publisindo. Sehingga PT. Musikita Publisindo (MK Publishing) tersebut sebagai Pemegang Hak Cipta atas karya-karya ciptaan Erwin Agam termasuk lagu Emas Hantaran," ujarnya.

Perlu diketahui, Youtube sendiri menerapkan sistem YouTube Content ID Fingerprint atau sidik jari digital. Dimana sistem ini akan menganalisa setiap video yang diunggah di Youtube untuk mengetahui konten dalam video tersebut mengandung material yang berkaitan dengan hak cipta atau tidak, misalnya rekaman audio, melodi, dan gambar. 

Hal ini membuat Youtube dapat mengklaim video itu atas nama pemegang hak cipta, apabila YouTube mendeteksi lagu memiliki kesamaan nada dan Channel Youtube tersebut monetisasi, maka Youtube akan secara otomatis menyampaikan pesan baik di halaman Chanel maupun di Email bahwa lagu yang di Upload tersebut mengandung Klaim Hak Cipta. 

Sehingga Youtube akan membagi pendapatan dari si pengupload atau si pengcover lagu tersebut kepada Publisher atau pihak yang memegang atau menangani hak cipta tersebut. 

Youtube pun tidak akan segan untuk memblokir video-video yang dinilai melanggar Hak Cipta apabila si Pengupload tidak bersedia untuk membagi pendapatanya atau Royalti kepada Publisher atau pihak yang memegang atau menangani hak cipta tersebut. (*)

Video KUPAS TV : Warga Antusias Meriahkan HUT Apeksi di Taman UMKM Bung Karno

Editor :