• Jumat, 29 Maret 2024

Korupsi Dana Desa RP430 Juta, Mantan Kepala Kampung di Lamteng Ditetapkan Tersangka

Senin, 30 Mei 2022 - 19.53 WIB
1.6k

Tersangka Muhamad Sanjaya saat akan masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupasatuntas.co, Lampung Tengah - Korupsi Dana Desa RP430 juta, mantan Kepala Kampung Gedung Ratu, Muhamad Sanjaya Bin Nurdin ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng).

Muhamad Sanjaya ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi pemyimpangan keuangan dana desa kampung Tahun Anggaran 2017- 2019.

Kasi Intelijen Kejaksaan Lamteng, Topo Dasawulan membenarkan hal tersebut, dan mengakui hari ini, Senin (30/5/2022) siang, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Iya, hari ini penyidik dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Muhamad Sanjaya," kata Topo, saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Ia menjelaskan, penahanan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengab Nomor: PRINT-01/L.8.15/Fd.1/03/2022 tanggal 04 Maret 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 – 2019.

"Tersangka selama 20 hari kedepan kita titipkan di Lapas Kelas III Gujung Sugih, Lampung Tengah," ungkapnya.

Tujuan dilakukan penahanan lanjutnya, karena tersangka dinilai tidak koperatif, beberapa kali dilakukan pemanggilan tidak hadir dan juga tidak ada di rumahnya. "Baru panggilan sekarang tersangka hadir dan langsung kita tahan," ujarnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan keuangan Kampung Gedung Ratu Tahun Anggaran 2017- 2019 namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan. 

"Dalam pemeriksaan, tersangka Sanjaya didampingi Penasehat Hukum, dan sebelum ditahan tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter," terangnya.

Perbuatan tersangka M. Sanjaya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp430.000.000 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Lampung Tengah, Fathul Arifin menambahkan, tersangka Kepala Kampung Gedung Ratu tersebut sudah lama diberhentikan karena kasus ini.

"Info yang saya dapat, sudah satu tahun lebih menghilang karena kasus dana desa tersebut," ujarnya. (*)


Video KUPAS TV : Kesucian Bocah Direnggut Paman di Toilet Masjid

Berita Lainnya

-->