• Senin, 20 Mei 2024

Terpengaruh Film Porno, Warga Pringsewu ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 30 Mei 2022 - 10.55 WIB
567

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - ARR (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu diamankan Satuan Reskrim Polsek Pagelaran atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ZK (13).

"Pelaku kami amankan pada Jumat (27/5/) sekitar pukul 22.00 WIB atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap ZK perempuan yang masih dibawah umur," ungkap Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi,  Senin (30/5/22).

Menurut  Kapolsek, aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya., Dan setelah didesak, korban menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.

"Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut," imbuhnya

Aksi pencabulan dilakukan pada Rabu  (25/5/2022) 14.00 dan  21.00 WIB, juga pada Kamis (26/5/2022) 20.00 WIB dengan TKP di salah satu kamar rumah tersangka.

Kapolsek menambahkan, sebelum mencabuli korban, tersangka mengajak korban untuk bersama sama mengkonsumsi minuman keras, Kemudian disaat korban sedang dalam kondisi terpengaruh miras tersangka membawa korban masuk kedalam kamar lalu mencabulinya.

"Tersangka bisa bebas mencabuli korban lantaran hanya tinggal sendirian, kedua orang tuanya bekerja di Kabupaten Mesuji,"terangnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencabuli korban yang notabene masih berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi serta terinspirasi film film porno yang sering dia tonton.

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara." tandasnya

Sementara ARR mengaku, jika korban adalah pacarnya. Dan sebelum melakukan pencabulan pelaku bersama 3 orang rekannya sempat melakukan pesta miras dan korban ditawari untuk ikut minum. "Saya menyesal," ujarnya.

ARR mengaku sering nonton film porno yang didapat dari grup Facebook yang diikutinya."Saya sudah 4 kali melakukannya. Kalau dia lulus SMP mau saya nikahi tapi orang tuanya tidak memperbolehkan,"  tutupnya. (*)

Editor :