Harga Pupuk Subsidi Phonska di Lampura Rp170 Ribu per 50 Kg
Kasi Pupuk Dinas Pertanian Lampura , Zulkarnain.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Harga pupuk phonska di Lampung Utara yand dijual Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ke Petani Rp 170.000.
Sekretaris Gapoktan Cempaka Raja, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, Andrianto (31) menyatakan bahwa harga pupuk yang ditetapkan merupakan kesepakatan antara petani dan Gapoktan.
"Harga pupuk non subsidi seperti KCL dibandrol kepada petani seharga Rp. 520.000 dalam 50 Kg, TSP dengan harga Rp. 510.000 per 50 Kg. Kalau harga dari distributor sampai kepada gapoktan sebesar Rp. 125.000 jenis pupuk ponska dalam 50 kg, untuk urea Rp. 112.500 dalam 50 Kg," jelasnya
Harga pupuk itu ditetapkan sesuai dengan kesepakatan atau diskusi rundingan, jadi ada harga ongkirnya juga untuk keperluan administrasi.
Zulkarnain selaku Kasi Pupuk Dinas Pertanian Lampung Utara menyatakan terdapat 5 jenis pupuk yang bersubsidi.
"Yang disubsidi oleh pemerintah ada 5 macam, urea Rp. 2.250/Kg, MPK Rp. 2.300/Kg, SP36 2.400/Kg, organik Rp. 800/Kg, Za Rp. 1.700/Kg" tandasnya.
Ia juga mengatakan, Harga Eceran Tertinggi (HET), idealnya tidak melebihi aturan dari pemerintah tersebut, dan apabila melebihi het yang telah ditetapkan itu masuk dalam urusan biaya oprasional Gapoktan.
"Kan ada biaya angkut, jadi hal tersebut sebagai biaya oprasional bagi gapoktan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Terima Tim Safari Ramadan Pemprov Lampung, Bupati Hamartoni Harapkan Lampung Utara Setara dan Makin Maju
Rabu, 04 Maret 2026 -
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026









