Terbukti Lakukan KDRT, Oknum ASN di Lampung Barat Resmi Ditahan

Oknum ASN (baju putih berkacamata) di Lampung Barat saat dimintai keterangan usai diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lambar. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat resmi menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Arta Dinata (38) karena terbukti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukam terhadap istrinya NMS (33).
Arta resmi ditahan hari ini berdasarkan surat perintah penahanan Sp.Han/32/V/2022/ Reskrim, ter tanggal 31 Mei 2022 dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka hari ini.
Sebelumnya Arta ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat, dari hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap Arta Dinata.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, melalui Kanit lV PPA Satreskrim Polres Lampung Barat Ipda Wahyu Fajar Dinata mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka hari ini dilakukan kurang lebih selama 1 jam.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka KDRT, Oknum ASN Lambar Terancam Dipecat
Arta yang didampingi pihak keluarga datang memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Lampung Barat sekira pukul 15:00 WIB. Sesampainya di Polres Lampung Barat, Arta Dinata langsung memasuki ruangan pemeriksaan.
"Sebanyak 22 pertanyaan kita ajukan terhadap tersangka, terkait kasus KDRT yang telah dilakukan terhadap istrinya. Tersangka pada saat pemeriksaan kooperatif mengikuti dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," kata Wahyu, saat dikonfirmasi, Selasa (31/05/2022).
Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan oleh pihak kepolisian guna proses penyidikan lebih-lanjut. Jika dalam proses penyidikan belum selesai, maka penahanan di perpanjang selama 40 hari kedepan, untuk kemudian diproses lebih-lanjut.
Sementara Arta Dinata saat dimintai keterangan mengatakan, pihaknya menghormati dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan menggunakan pendamping hukum untuk penyelesaian kasus yang menimpanya.
"Saya serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, saya menghormati dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Kesucian Bocah Direnggut Paman di Toilet Masjid
Berita Lainnya
-
Lampung Barat Masuk Zona Risiko Tinggi Bencana Alam, Pemerintah Perkuat Strategi Penanggulangan
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Lampung Barat Hasilkan 35,4 Ton Sampah Per Hari, Hanya 32,54 Persen yang Tertangani
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Parosil Wanti-wanti Kades Tidak Gegabah Ganti Aparat Pekon
Selasa, 26 Agustus 2025 -
DPRD Lampung Barat Setujui KUA-PPAS Perubahan 2025, Defisit Tercatat Rp33,8 Miliar
Senin, 25 Agustus 2025