Pemprov Lampung Bakal Tegur Rekanan yang Sulit Pulangkan Kerugian Negara dari Temuan BPK
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberi teguran kepada rekanan yang sulit memulangkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 yang dilakukan oleh BPK RI.
"Kami akan melakukan evaluasi bersama dengan BPKAD siapa saja rekanan yang susah memulangkan kerugian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK pada LKPD. pasti akan ada teguran," ujar Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, saat dimintai keterangan, Rabu (1/6/2022).
Ia melanjutkan, para rekanan tersebut diharapkan dapat mengembalikan temuan tersebut tidak lebih dari 60 hari setelah BPK RI menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pemprov Lampung pada (12/5/2022) yang lalu.
"Memang sebetulnya untuk batas waktunya itu tidak pasti dan tidak ditentukan sampai kapan karena memang berproses. Tapi kami tetap mengimbau untuk tidak lebih dari 60 hari," imbuhnya.
Menurut Fredy, beberapa rekanan yang sudah mulai melakukan proses pemulangan secara bertahap ialah rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan kontruksi bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurolog RSUD Abdul Moeloek.
Kemudian rekanan yang mengerjakan 14 paket pekerjaan lapis perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
"Untuk yang di RSUD Abdul Moeloek dan Dinas BMBK sebagian sudah menyampaikan. Jadi memang bukan satu orang tapi memang kelompok. Namun memang penyampaiannya secara bertahap, jadi memang tidak secara langsung," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, mengungkapkan jika pihaknya merekomendasikan rekanan bermasalah tersebut untuk masuk kedalam daftar hitam.
"Pansus sudah merekomendasikan agar rekanan bermasalah yang sulit mengembalikan temuan BPK agar dimasukan kedalam daftar hitam. Karena secara otomatis dia memilih track record yang burk," ungkapnya.
Ia juga meminta kepada OPD terkait yang menangani proses pengadaan barang dan jasa untuk melakukan pengawasan secara maksimal tehadap rekanan yang sudah masuk kedalam daftar hitam.
"Harapannya kepada dinas terkait untuk lebih teliti jika ada rekanan yang memiliki rekam jejak yang jelek mengikuti tender lagi. Ini guna meminimalisir adanya temua dari BPK," tutupnya.
Berita Lainnya
-
Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
Rabu, 24 Juni 2026 -
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
Rabu, 24 Juni 2026 -
WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat
Rabu, 24 Juni 2026 -
UIN RIL Gelar CBT Seleksi Beasiswa Kerajaan Maroko 2026
Rabu, 24 Juni 2026
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 24 Juni 2026Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
-
Rabu, 24 Juni 2026Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
-
Rabu, 24 Juni 2026WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat
-
Rabu, 24 Juni 2026UIN RIL Gelar CBT Seleksi Beasiswa Kerajaan Maroko 2026








